1.
Jelaskan :
a)
Pengertian Manajemen.
Manajemen adalah Suatu Proses
dalam rangka mencapai tujuan dengan bekerja bersama melalui orang-orang dan
sumber daya organisasi lainnya.
b)
UNSUR-UNSUR MANAJEMEN
Untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan diperlukan alat-alat sarana (tools). Tools merupakan syarat
suatu usaha untuk mencapai hasil yang ditetapkan. Tools tersebut dikenal dengan
6M, yaitu men, money, materials, machines, method, dan markets.
ü
Man (SDM) :
Dalam manajemen, faktor manusia
adalah yang paling menentukan. Manusia yang membuat tujuan dan manusia pula
yang melakukan proses untuk mencapai tujuan. Tanpa ada manusia tidak ada proses
kerja, sebab pada dasarnya manusia adalah makhluk kerja.
ü
Money (uang)
Uang merupakan salah satu unsur yang
tidak dapat diabaikan. Uang merupakan alat tukar dan alat pengukur nilai.
Besar-kecilnya hasil kegiatan dapat diukur dari jumlah uang yang beredar dalam
perusahaan. Oleh karena itu uang merupakan alat (tools) yang penting untuk
mencapai tujuan karena segala sesuatu harus diperhitungkan secara rasional. Hal
ini akan berhubungan dengan berapa uang yang harus disediakan untuk membiayai
gaji tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan dan harus dibeli serta berapa
hasil yang akan dicapai dari suatu organisasi.
ü
Materials (bahan)
Materi terdiri dari bahan setengah
jadi (raw material) dan bahan jadi. Dalam dunia usaha untuk mencapai hasil yang
lebih baik, selain manusia yang ahli dalam bidangnya juga harus dapat
menggunakan bahan/materi-materi sebagai salah satu sarana. Sebab materi dan
manusia tidaki dapat dipisahkan, tanpa materi tidak akan tercapai hasil yang
dikehendaki.
ü
Machines (mesin)
Dalam kegiatan perusahaan, mesin
sangat diperlukan. Penggunaan mesin akan membawa kemudahan atau menghasilkan
keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efesiensi kerja.
ü
Methods (metode)
Dalam pelaksanaan kerja diperlukan
metode-metode kerja. Suatu tata cara kerja yang baik akan memperlancar jalannya
pekerjaan. Sebuah metode daat dinyatakan sebagai penetapan cara pelaksanaan
kerja suatu tugas dengan memberikan berbagai pertimbangan-pertimbangan kepada
sasaran, fasilitas-fasilitas yang tersedia dan penggunaan waktu, serta uang dan
kegiatan usaha. Perlu diingat meskipun metode baik, sedangkan orang yang
melaksanakannya tidak mengerti atau tidak mempunyai pengalaman maka hasilnya
tidak akan memuaskan. Dengan demikian, peranan utama dalam manajemen tetap
manusianya sendiri.
ü
Market (pasar)
Memasarkan produk sudah barang tentu
sangat penting sebab bila barang yang diproduksi tidak laku, maka proses produksi
barang akan berhenti. Artinya, proses kerja tidak akan berlangsung.
2. Jelaskan :
a) Kredit
merupakan suatu fasilitas keuangan
yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli
produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10
tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
b) Dasar hukum Kredit
Pengertian kredit disebutkan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998, yang berbunyi :
“Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berddasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.”
Sementara itu
pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 yang berbunyi :
“Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan ituadedidikirawan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.”
3. Prinsip-prinsip pemberian Kredit (5C) dan
(7P)
1. Character
Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat sari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
2. Capacity
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability.
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability.
3. Capital
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lain
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan (neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lain
4. Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
5. Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
7P kredit dengan unsur penilaian sebagai berikut:
1.
Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun kepribadiaannya di masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
2.
Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas, serta karakternya sehingga nasabah dapat digolongkan ke golongan tertentu dan akan mendapatkan fasilitas kredit yang berbeda pula dari bank.
3.
Perpose
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
Yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam-macam sesuai kebutuhan. Sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain-lain.
4.
Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau tidak dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya bank yang rugi akan tetapi juga nasabah
5.
Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
6.
Profitabillity
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode ke periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7.
Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar-benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau orang atau jaminan asuransi.
4. Jelaskan :
a) Jenis-jenis
kredit
1. kredit investasi
kredit investasi merupakan kredit
jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau
membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. contoh kredit
investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. masa
pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan dibutuhkan modal
yang relatif besar.
2. kredit modal kerja
kredit modal kerja merupakan kredit
yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar
gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi
perusahaan.
3. kredit produktif
kredit yang digunakan untuk
peningkatan usaha atau produksi atau investasi. kredit ini diberikan untuk
menghasilkan barang atau jasa. sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik
yang nantinya akan menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan
produk pertanian, kredit pertambangan menghasilkan bahan tambang atau kredit
industri akan menghasilkan barang industri.
4. kredit konsumtif
kredit yang digunakan untuk
dikonsumsi secara pribadi. dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan
jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang
atau badan usaha. sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi,
kredit perabotan rumah tangga dan kredit konsumtif lainnya.
5. kredit perdagangan
merupakan kredit yang diberikan
kepada pedagang dan digunakan untuk membeli aktivitas perdagangannya seperti
untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil
penjualan barang dagangan tersebut. kredit ini sering diberikan kepada suplier
atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. contoh
kredit ini misalnya kredit ekspor dan impor.
b) dilihat
dari segi jangka waktu
1. kredit jangka pendek
merupakan kredit
yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan
biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. contohnya untuk peternakan,
misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi
atau palawija.
2.
kredit
jangka menengah
jangka waktu
kreditnya berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya kredit ini
digunakan untuk melakukan investasi. sebagai contoh kredit untuk pertanian
seperti jeruk, atau peternakan kambing.
3.
kredit
jangka panjang
merupakan kredit
yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu
pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. biasanya kredit ini untuk
investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur
dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
5. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan kredit bermasalah ?
Kredit
macet adalah suatu keadaan dimana debitur baik perorangan atau perusahaan
tidak mampu membayar kredit bank tepat pada waktunya. Di dunia kartu kredit,
kredit macet merupakan kredit bermasalah dimana pengguna kartu kredit tidak
mampu membayar minimum pembayaran yang telah jatuh tempo lebih dari 3 bulan. Di
dunia perbankan, kredit macet lebih dikenal dengan nama Non-Performing Loan
(NPL). Istilah ini mungkin terdengar asing, tapi sangat penting sekali
untuk bank untuk menjaga NPL mereka. Apa hubungannya? NPL menjadi indikator
dalam menilai kinerja suatu bank. Jika NPL rendah, maka bank tersebut terbilang
sehat. Jika NPL tinggi maka resiko yang dipikul oleh bank tersebut tinggi. Jika
NPL mereka diatas batas yang sudah diforecast sebelumnya maka bank tersebut
bisa dibilang bermasalah.
6. Sebutkan
Jenis-jenis anggunan untuk mendapatkan kredit ?
Berdasarkan sumber pendanaannya, agunan kredit dibedakan menjadi agunan pokok dan agunan tambahan
Berdasarkan sumber pendanaannya, agunan kredit dibedakan menjadi agunan pokok dan agunan tambahan
1. Agunan Kredit Pokok;
Sesuai
penjelasan pasal 8 UU No.7 tahun 1992 JO UU No.10 tahun 1998, tersirat bahwa
agunan pokok adalah agunan kredit yang pengadaannya bersumber/ dibiayai dari
dana kredit bank. Agunan ini dapat berupa barang proyek (tanah dan bangunan,
mesin-mesin, persediaan, piutang dagang/hak tagih, dan lain-lain). Agunan
kredit dapat hanya berupa agunan pokok tersebut apabila berdasarkan aspek-aspek
lain dalam jaminan utama (watak, kemampuan, modal dan prospek), diperoleh
keyakinan atas kemampuan debitur untuk mengembalikan hutangnya.
2.
Agunan
Kredit Tambahan
adalah
agunan kredit yang tidak termasuk di dalam batasan agunan kredit pokok tersebut
di atas. Sebagai contoh: aktiva tetap diluar proyek yang dibiayai, surat
berharga, surat rekta, garansi risiko, jaminan pemerintah, lembaga penjamin dan
lain-lain. Agunan kredit berupa aset milik pihak peminjam akan dieksekusi oleh
pemberi pinjaman/ bank apabila peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman
tersebut atau gagal bayar (even of default) yang hasilnya akan digunakan
untuk membayar kembali hutang peminjam kepada pemberi pinjaman/ bank.
7. Jelaskan perbedaan antara hipotik dan gadai
a. Pengertian
Hipotik
Dalam KUH Perdata, hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi dari hipotik itu sendiri adalah hak
kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda
bagi pelunasan suatu hutang. Hak Hipotik merupakan hak kebendaan yang memberikan
kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan
bagi hutang seseorang.
b.
Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu
hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya
dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan
dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang
lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang
telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan,
biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).
c.
Perbedaan Hipotik
dengan Gadai
1.
Gadai
harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan,
sedangkan hipotik tidak.
2.
Gadai
hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan
hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya
dipindahtangankan ke orang lain.
3.
Satu
barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang,
tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah
sudah merupakan keadaan biasa.
4.
Adanya
gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk
membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan
dengan akta otentik.
8.
Jelasakan :
a. Pengertian perjanjian kredit
Perjanjian kredit
merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini
Bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana Debitur
berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan
berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.
b. Dasar Hukumnya
pemberian istilah
“perjanjian kredit” memang tidak tegas dinyatakan dalam peraturan
perundang-undangan. Namun, berdasarkan surat Bank Indonesia No.03/1093/UPK/KPD
tanggal 29 Desember 1970 yang ditujukan kepada segenap Bank Devisa saat itu,
pemberian kredit diinstruksikan harus dibuat dengan surat perjanjian kredit
sehingga perjanjian pemberian kredit tersebut sampai saat ini disebut
Perjanjian Kredit.
UU Perbankan memberikan ketentuan-ketentuan pokok terhadap
bank yang memberikan kredit kepada para nasabahnya. Ketentuan-ketentuan pokok
ini merupakan pedoman perkreditan yang wajib dimiliki dan diterapkan oleh bank
dalam pemberian kredit,yaitu:
1.
Pemberian kredit dibuat dalam bentuk
perjanjian tertulis.
2.
Bank harus memiliki keyakinan atas
kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang antara lain diperoleh dari
penilaian seksama terhatap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha
nasabah debitur.
3.
Kewajiban bank untuk menyusun dan
menerapkan prosedur pemberian kredit.
4.
Kewajiban bank untuk memberikan
informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit.
5.
Larangan bank untuk memberikan
kredit dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau
pihak-pihak terafiliasi.
6.
Penyelesaian sengketa.
9.
Siapa saja yang
berhak secara hokum untuk membuat perjanjian ?
Pihak Pihak Yang Termasuk
Dalam Perjanjian Kredit
Pihak-pihak
dalam perjanjian kredit antara lain :
1. Pemberi Kredit atau kreditur adalah bank atau lembaga
pembiayaan lain selain bank misalnya perusahaan leasing;
2. Penerima Kredit atau debitur, yaitu pihak yang bertindak
sebagai subyek hukum.
10. pengertian culture dalam kredit
Suatu metode untuk mengelompokan seorang calon nasabah seperti sekelompok
nasabah pemegang kartu kredit dan dilihat dari segi tabungan yang digunakan.
11. hal-hal yang menyebabkan berakhirnya sebuah perjanjian
1.
Pembayaran
Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan
uang semata, tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga
memenuhi unsur pembayaran.
2.
Penawaran
pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya
dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun
tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan.
3.
Pembaharuan hutang
Pembaharuan utang dapat menyebabkan
berakhirnya perjanjian, sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian
lama yang diperbaharui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya
pihak dalam perjanjian, misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian
pihak debitur atau karena berubahnya perjanjian pengikatan jual beli menjadi
perjanjian sewa, karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran.
4.
Perjumpaan Hutang atau kompensasi
Perjumpaan hutang terjadi karena antara kreditur dan
debitur saling mengutang terhadap yang lain, sehingga utang keduanya dianggap
terbayar oleh piutang mereka masing-masing.
5.
Percampuran Hutang
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu
objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya percampuran hutang yang
mengakhiri perjanjian, contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik
rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berakhir sementara masih ada
tunggakan sewa yang belum dilunasi.
6.
Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang dapat terjadi karena
adanya kerelaan pihak kreditur untuk membebaskan debitur dari kewajiban
membayar hutang, sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan
hutang, maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya
perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian
berakhirlah perjanjian.
7.
Musnahnya barang yang terhutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan
juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal
(objek) yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada berakhirnya
perjanjian yang mengaturnya.
8.
Kebatalan atau pembatalan
Tidak terpenuhinya syarat sah
perjanjian dapat menyebabkan perjanjian berakhir, misalnya karena pihak yang
melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan hukum. Tata cara
pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar
berakhirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak
diatur perjanjian hanya dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak
sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau dengan putusan pengadilan
yang didasarkan pada Pasal 1266 KUHPerdata.
9.
Berlakunya suatu syarat batal
Dalam Pasal 1265 KUHPerdata diatur
kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat
batal yang disepakati dalam perjanjian.
10. Lewatnya waktu
Berakhirnya
perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (daluarsa) perjanjian
12.
Sebutkan pejabat yang berhak memberikan
pengesahan dalam sebuah perjanjian kredit yang angguanannya berhubungan dengan
tanah ?
Notaris
adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya,
sebagaimana dimaksud UU 30/2004 tentang jabatan notaris. Atau dengan kata lain Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang
untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan
yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki
oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin
kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan
dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga
ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh Undang-undang.
13.
Sumber-sumber dana
bank :
Menurut UU No. 10 tahun 1998, Sumber-sumber dana
tersebut adalah :
1.
Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri (Dana Pihak Ke-1)
2.
Dana yang bersumber dari lembaga
lainnya (Dana Pihak Ke-2)
3.
Dana yang berasal dari masyarakat
(Dana Pihak Ke-3)
14. produk-produk
dari bank :
1.
Tabungan
Produk
keuangan ini merupakan kegiatan operasional bank yang paling dikenal oleh
masyarakat. Tabungan tidak hanya terdiri atas satu produk, namun kini telah
berkembang menjadi banyak jenis, mulai dari tabungan rencana, tabungan haji, tabungan berjangka, dan
lain sebagainya.
2. giro
Sama-sama
merupakan produk untuk menyimpan uang di bank, sebagian orang merasa giro tidak
ada bedanya dengan tabungan.
3.
deposito
Satu lagi produk yang dikeluarkan bank
untuk menghimpun dana masyarakat yang mesti Anda pahami, yakni deposito. Hal yang
membedakan produk yang satu ini dengan dua jenis produk lainnya, tabungan dan
giro, adalah masalah pencairannya yang memiliki waktu tertentu. Penarikan di
luar waktu tersebut hanya akan menimbulkan risiko bagi Anda, berupa penalti
atau pemotongan dana dari uang yang Anda simpan dalam deposito.
4.
kredit
Satu dari tiga fungsi bank yang sangat
membantu masyarakat adalah pemberian kredit. Produk bank yang satu ini
memungkinan seseorang atau badan usaha membeli produk dan membayarnya dalam
jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai produk kredit bank bahkan sudah
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
5.
layanan jasa
Berbagai produk layanan jasa dihadirkan
pula oleh bank untuk menjalankan fungsinya. Layanan jasa tersebut mulai dari
pengiriman uang, pembayaran, pembelian, sampai penagihan. Contohnya adalah
layanan transfer, pembayaran asuransi, pembelian pulsa internet, sampai
penagihan listrik. Semua itu dapat terlayani dengan produk ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, ataupun transaksi
langsung melalui teller.
15. Jelaskan :
a.
pengertian cek
Cek adalah perintah kepada Bank dari orang yang menandatanganinya untuk
pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek
tersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Dengan
demikian cek adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar. Karena dapat
dibayar atas permintaan si pembawa (yakni pihak yang kepadanya cek itu
dialamatkan), cek juga suatu nilai, sama halnya dengan lembaran uang. Untuk menggunakan cek, kita harus membuka giro
di bank yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang pada cek harus
disebutkan:
·
Perkataan cek dalam bahasa yang
dipergunakan dalam cek itu,
·
Perintah membayar sejumlah uang,
·
Nama yang kena tarik (bank yang
harus membayar),
·
Nama tempat pembayarannya,
·
Nama tempat dan tanggal cek itu
dikeluarkan, serta
·
Tanda tangan yang mengeluarkan cek
(penarik).
c. macam-macam
cek
·
Cek atas
unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang
yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang
untuk menguangkan cek tersebut.
·
Cek atas
nama: cek yang mencantumkan nama orang
yang akan menerima pembayaran dari bank.
·
Cek atas
nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam
ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka
berlaku cek atas nama.
·
Cek mundur (postdated
cheque): cek yang pembayarannya dilakukan
pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan
pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal
20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
·
Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi
atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
·
Cek silang
(crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas
atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah
untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan
dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan
sebagai alat pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar