AKUNTANSI
JASA BANK DAN TRANSFER
Ø Pengertian Transfer
Transfer adalah salah satu jasa yang di berikan oleh bank
umum untuk melayani pengiriman uang dari satu tempat ke tempat yang lain. Perlu
di kemukakan bahwa pemindahan dana secara giral ini hanya dapat dilakukan oleh
bank umum. BPR tidak diperkenankan melaksanakan lalu lintas giral sebagaimana
yang diatur dalam UU No.10 tahun 1998. Dalam kegiatan perbankan , transfer dana
hanya dilakukan secara accounting , dengan kata lain dana / uang dipindahkan
dari suatu rekening ke rekening lain , atas dasar media atau instruksi yang
dipercayakan oleh bank pengirim dan penerima.
Ø Jenis Mata Uang
Pengiriman uang dapat dilakukan dengan mata uang rupiah
atau mata uang asing , dengan catatan transfer dalam valuta asing hanya boleh
dilakukan oleh bank devisa. transfer valas hanya diperkenankan khusus keluar
negeri atau dari luar negeri. Lalu lintas dalam valas di dalam negeri tidak
diperbolehkan. Mata uang asing yang digunakan dalam transfer valas hanyalah
currency yang tersedia di bank devisa pada umumnya.
Ø Sifat Transfer
Pengiriman berita atau konfirmasi adanya pengiriman dana
dilakukan dengan menggunakan beberapa media yakni :
1. Teleks
2. Telepon
/ fax
3. Wesel
(draf )
4. Surat
Penentuan
sarana apa yang digunakan bank, senantiasa atass dasar pengirim / nasabah.
Transfer menggunakan teleks berarti bahwa komunikasi pengiriman antar bank
pengirim dengan bank pembayar, menggunakan teleks. Dengan demikian, pada saat
bank pengirim melekukan pengiriman berita. Pada hakekatnya, pada saat yang sama
pula telah menjadi pemindahan dana. Demikian pula halnya transfer melalui
telepon, maka pemindahan dana tersebut telah terjadi. Transfer memakai wesel,
artinya berita transfer akan disampaikan menggunakan wesel yang diterbitkan
oleh bank pengirim, dan penerima dapat menarik dana kiriman dari bank dengan menggunakan wesel. Selanjutnya
wesel ini dikirim langsung oleh bank kepada penerima di alamat yang ada diwesel
atau nasabah dapat mengirim atau membawa sendiri. Transfer melalui surat
berbeda degan wesel, sebab jika ditransfer menggunakan surat maka surat
pemberitahuan penguruman akan dikirim oleh bank langsung kepada bank pembayar
bukan kepada penerima atau diberikan kepada nasabah.
Ø Manfaat Pelayanan Transfer
Pelayanan
transfer bagi bank memberikan keuntungan atau manfaat berupa :
1.
Sumber dana bank
2. Sumber
pendapatan
Keuntungan
utama dari transfer sebenarnya adalah
pengendapan dana di bank selama dana tersebut ditempatkan oleh nasabah sampai
dengan ditariknya dana tadi. Dari keuntungan ini tidak berarti bahwa transfer
nasabah harus diperlambat penyampaiannya. Tindakan ini justru akan
mengakibatkan kurangnya nasabah yang menggunakan jasa transfer. Sebaliknya jika
pelayanan transfer memuaskan bagi nasabah, jumlah nasabah yang menggunaka jasa
transfer semakin meningkat. Peningkatan ini akan mendorong para nasabah tadi
untuk menggunakan jas abank lainnya. Disebut sebagai pendapatan bank Karena
bank memungut biaya transfer berupa biaya provisi / komisi transfer dan biaya
teleks atau biaya telepon. Jika suatu kantor cabang melayani transaksi transfer
setiap hari rata-rata 50 nasabah, dengan biaya transfer Rp. 5.000,- per
transfer , berarti pendapatan bank dari
transfer rata-rata Rp. 25.000,- per hari. Atau Rp. 6.250.000,- per bulan.
Pendapatan ini sudah dapat menutupi gaji sekian orang pegawai di bank.
Ø Penggunaan transfer
Bank
menggunaka sarana telekomunikasi berupa teleks, telepon, surat ataua wesel.
Oleh karenanya, demi pengamanan transaksi bank menggunakan berbagai bentuk verifikasi
kebenaran transaksi berupa sandi (test
key) serta verifikasi tanda tangan pejabat bank. Sering pula bank melakukan
konfirmasi kembali kekantor pengirim, terhadap transaksi transfer tertentu yang
dianggap perlu dilakukan rekonfirmasi.
Ø Media atau Formulir Dalam Transaksi
1. Permohonan
transfer / applikasi transfer
2. Teleks
transfer
3. Surat
transfer
4. Wesel
5. Nota
transfer dengan telepon
6. Giro
order / giroverkeer / LLG
7. Pemberitahuan
kiriman uang (PKU)
8. Nota
debet (debet nota)
Permohona
transfer diisi oleh nasabah secara jelas dan harus mencamtumkan nama pengirim
dan alamat yang jelas, nama dana alamat pengirim, nomor rekening dan bank
penerima (jika ada), jumlah kiriman, tanggal, cara pengiriman (teleks, telepon,
wesel, surat) cara penyediaan dana (cash atau rekening lain). Teleks transfer
disiapkan oleh staff transfer atau dasar permohonan nasabah yang diberi
pengesahan berupa tanda tangan pejabat dan nomor sandi. Demikian pula halnya
dengan surat transfer dan wesel serta nota transfer lewat telepon.
Giro
order / giroveerker, disiapkan oleh bank jika tujuan transfer mmenunjukan suatu
rekening dibank lain pada kota yang sama. Giro order juga di siapkan oleh bank
apabila ditempat tujuan transfer tidak terdapat kantor cabang, sehingga harus
menggunakan jasa bank lan sesame perserta kliring dan mempunyai cabang dikota
tujuan transfer.
Dengan
menyerahkan giro order kepada bank lain di lembaga kliring berarti bank membuat
giroveerker yang isinya meminta agar bank penerima giroveerker membayar pihak
yang disebut dalam giroveerker. Selanjutnya atas pembayaran tersebut, bank
penerbit akan memindahkan dana ke rekening bank pembayaran / di RK pada BI.
Pemberitahuan
kiriman uang diterbitkan oleh bank penerima transfer kepada pihak penerima
transfer, setelah bank menerima instruksi pembayaran dan telah menerima secara
efektif penggantian pembayaran transfer tersebut. Pemberitahuan kiriman uang
(PKU) ini akan digunakan oleh penerima untuk menarik dana secara cash /
pemindahan bukuan langsung dibank atau dapat pula ditarik oleh penerima dari
bank melalui kliring.
Debet
nota, biasanya diginakan bank untuk melengkapi suatu penagihan ke bank lain
dilembaga kliring. Contohnya adanya PKU yang diterbitkan oleh bank lain, milik
salah satu nasabah bank dimana nasabah
ini menyerahkan ke bank untuk dikliringkan. PKU ini belum di anggap sebagai
warkat kliring yang sah. Untuk itu bank harus dilengkapi dengan nota debet,
agar langsung bisa ditagihkan ke bank penerbit PKU.
Sarana
perhitungan pembayaran merupakan sarana bank saling memindahkan dana untuk
menyelesaikan transaksi transfer. Sarana perhitungan yang digunakan adalah :
1. Rekening
antar kantor (RAK)
2. Rekening
giro di Bank Indonesia
3. Rekening
pada bank koresponden
Rekening
antar kantor digunakan jika transfer dilaksanakan antar kantor cabang yang
sama. Rekening Koran di BI digunakan jika pemindahan dana antar kedua bank
berbeda terjadi dilembaga kliring. Sementara rekening Koran pada bank koresponden
ini dibentuk apabila hubungan melalui kliring tidak memungkinkan kedua bank
menpunyai suatu kepentingan untuk membentuk hubungan.
Ø Akuntansi Transfer
Pelaksanaan
transfer yang dimulai dengan pengiriman dengan pemgiriman dana smapai ke tujuan
senantiasa disertai dengan pencatatan yang benar dan tepat. Pencatatan ini
dibagi menjadi dua jenis yakni pencatatan transfer dalam negeri dan pencatatan
transfer luar negeri.
Untuk
lebih jelas dapat dilihat pad ailustrasi berikut ini :
A.
Akuntasi transfer dalam negeri
1.Pelaksanan
transfer melalui over booking
Tuan
Steve hendak mengirim uang kepada rekannya dimedan Rp. 15.000.000,- komisi
transfer 3.000,- pembayarannya dilakukan atas beban rekening gironya.
Jurnal
transaksi :
D/Rekening giro nasabah Rp. 15.003.000,-
K/RAK Rp.
15.000.000,-
K/Pendapatan
komisi transfer Rp. 3.000,-
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/kredit
|
Transfer
dalam
negeri melalui
pindah
buku
|
Rekening
giro nasabah
RAK
Pend
komisi transfer
|
Berkurang
Berkurang
Bertambah
|
Debet
Kredit
Kredit
|
Ny.
Aida nasabah tabungan Bank Asia Cabang Jakarta hendak melalukan transfer ke
rekannya yang merupakan nasabah giro PT Bank Cabang Jakarta. Dana yang
ditransfer sebesar Rp. 500.000,- biaya transfer Rp. 5000,- pembayaran dilakukan
dengan beban rekening tabungannya.
Jurnal transaksi :
D/Rekening tabungan nasabah Rp. 505.000,-
K/KS-PU Rp.
500.000,-
K/Pendapatan
komisi transfer Rp. 5.000,
2.Penbatalan
transfer keluar
Ny.
Nushe, nasabah tabungan, membatalkan pengiriman dananya sebesar Rp.
15.000.000,- pelaksanaan transfer melalui cabang Asia di Jambi. Pembatalan
transfer dikenakan biaya sebesar
Rp. 15.000,-
Jurnal Transaksi :
D/RAK Rp.
15.000.000,-
K/Rekening tabungan Rp.
15.015.000,-
K/Pendapatan
komisi transfer Rp. 15.000,-
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Pembatalan
transfer
keluar
|
RAK
Rek
tab nas
Pend
komisi transfer
|
Bertambah
Bertambah
Bertambah
|
Debet
Kredit
Kredit
|
3.Transfer
Masuk
Selain
transfer keluar ada juga transfer masuk. Transfer masuk ini memberikan
keuntungan bagi bank karena ada dana masuk dan bagi nasabah. Jika transfer
masuk ke bank dengan nomor rekening yang jelas maka dana tersebut akan masuk ke
rekening yang dituju, jika rekening yang ditujukan tidak jelas maka dana yang
berasal dari transfer masuk akan ditampung pada rekening penampung.
Sebagai
ilustrasi dapat dilihat pada contoh berikut ini :
a. Tuan
Ikhwal nasabah giro Bank Asia Cabang Jakarta menerima LLG (Lalu Lintas Giro)
masuk sebesar Rp. 7.000.000,- dari rekannya. Dana tersebut berasal dari Bank
Omega di Jakarta.
Jurnal Transaksi :
D/BI-Giro Rp. 7.000.000,-
K/Rekaning Giro Nasabah Rp. 7.000.000,-
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Transfer masuk
untuk rekening
giro nasabah
|
Bl giro
Rek giro nasabah
|
Bertambah
Bertambah
|
Debet
Kredit
|
b. Tuan
Irham nasabah tabungan Bank Asia Cabang Jakarta menerima kiriman dana
sebesar Rp. 5.500.000,- dana
tersebut pada hari yang sama dikirim ke anaknya dicabang Surabaya.
Jurnal Transaksi :
D/BI-Giro Rp.
5.500.000,-
K/KS-KU Rp.
5.500.000,-
D/KS-KU Rp.
5.500.000,-
K /RAK Rp.
5.500.000,-
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Transfer masuk
untuk RAK
|
BI-Giro
KS-KU
KS-KU
RAK
|
Bertambah
Bertambah
Bertambah
Bertambah
|
Debet
Kredit
Debet
Kredit
|
4. Pembatalan Transfer Masuk
Kadang-kadang terjadi
kesalahan dalam pengiriman dana masuk (transfer masuk), kesalahan itu dapat
terjadi karena salah nama, salah nomor rekening atau tempat yang dituju. Jika
dananya belum di ambil oleh nasabahnya, maka dana tersebut dapat diblokir namun
bila telah di ambil maka harus menghubungi nasabah yang bersangkutan. Sebagai ilustrasi
dapat dilihat pada contoh berikut ini :
Jurnal Transaksi :
D/BI-Giro Rp.
50.000.000,-
K/Rekening Tabungan
Nasabah Rp.
50.000.000,-
D/Rekening tabungan
Nasabah Rp. 50.000.000,-
K/KS-Pengiriman uang Rp. 50.000.000,-
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Pembatalan
transfer masuk
|
BI giro
Rek tab nas
Rek tab nas
KS-PU
|
Bertambah
Bertambah
Berkurang
Bertambah
|
Debet
Kredit
Debet
Kredit
|
B.
Akuntasi Transfer Luar Negeri
Bank devisa selain berhubungan dengan valuta
rupiah juga berhubungan dengan valuta asing, misalanya transaksi ekpor impor,
transaksi bank notes dan transfer uang ke luar negeri.
Saat ini salah satu jasa bank yang dapat
memberi konstribusi yang berarti bagi pendapatan fee base adalah melalui jasa
transfer yang ditawarkan oleh bank, khususnya pada transfer keluar negeri.sama
dengan transfer dalam negeri, transfer keluar negeri terdiri dari 2 jenis yakni
transfer keluar dan transfer masuk.
Jika bank melakukan transfer keluar (aotgoing
transfer) dalam valuta asing pada bank koresponden diluar negeri akan
berkurang, sementara dana rupiah atau valuta asing pada bank dalam negeri akan
bertambah.
Bila bank menerima transfer masuk dalam
valuta asing (incoming transfer) maka
dana valuta asing pada bank korespondan dan diluar negeri akan bertambah
sebaliknya dana rupiah atau valuta asing bank dalam negeri akan berkurang.
Dalam melakukan transfer dengan valuta
asing, bank senantiasa memprhitungkan kurs yang paling menguntungkan bagi pihak
bank. Kurs TT (telegraphic transfer)
adalah kurs yang sering digunakan oleh pihak bank dalam melaksanakan transfer
dalam valuta asing.
Keuntungan-keuntungan yang diperolej bank
dengan memberikan jasa transfer luar negeri antara lain :
1.
Pendapatan / komisi transfer
2.
Selisih kurs yang diberikan kepada nasabah
Untuk
pencatatan transaksi transfer dibagi dalam 2 golongan yakni pencatatan transfer
masuk dan keluar. Lebih jelasnya dapat dilihat pada contoh berikut ini :
1. Transfer keluar
1. Transfer
Keluar Valas Dengan Valuta Asing
Tuan
Ronald hendak mengirim uang ke singapura sebanyak SGD Rp.100.000,- komisi 0,05
% dari nilai transfer. Biaya transfer Rp. 40.000,- kurs TT jual SGD Rp.5.500,-
pembayaran dilakukan dengan valuta rupiah.
Penyelesaian :
Nilai yang ditransfer SGD 100.000,-
Komisi 0,05 % SGD
50,-
Jumlah yang ditrasfer SGD 100.050,-
Kurs TT jual SGD Rp. 5.500,-
Equevalen dalam rupiah Rp. 550.275.000,-
Biya pengiriman uang Rp.
40.000,-
Total yang dibayar nasbah Rp. 550.315.000,-
Jurnal Transaksi :
D/kas rupiah Rp. 550.275.000,-
K/RPV rupiah Rp. 550.275.000,-
D/RPV SGD Rp. 100.050,-
K/antar bank pasiva valas Rp. 100.000,-
K/pend transfer valas Rp. 50,-
D/kas rupiah Rp. 40.000,-
K/komisi
transfer valas Rp. 40.000,-
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/berkurang
|
Debet/kredit
|
Transfer
keluar
dengan
valas
valuta
rupiah
|
Kas
rupiah
RPV
rupiah
RPV
valas
ABP
valas
Pend
transfer valas
Komisi
transfer
|
Bertambah
Bertambah
Berkurang
Bertambah
Bertambah
Bertambah
|
Debet
Kredit
Debet
Kredit
Kredit
Kredit
|
2. Transfer
keluar Valas Dengan Over Booking
Mr.Dharma mengirim uang
ke Jerman sebesar DEM Rp. 25.000,- komisi 0,05 % dari nilai transfer. Biaya
transfer Rp. 25.000,- kurs TT beli DEM 6.000,- kurs TT jual DEM Rp. 6.500,-
pembayaran di bebani dengan rekening giro rupiahnya.
Penyelesaian :
Nilai yang ditransfer DEM
25.000,-
Komisi 0,05 % DEM
12,5,-
Total yang dibayar DEM 25.012,5
Kurs TT jual DEM Rp. 6.500,-
Equalivalen dalam rupiah Rp. 162.581.250,-
Biaya pengiriman uanng Rp. 25.000,-
Total yang dibayar
nasabah Rp. 162.606.250,-
Jurnal transaksi :
D/Rekening giro nasabah Rp. 162.581.250,-
K/RPV-rupiah Rp. 162.581.250,-
D/RPV-valas DEM Rp. 25.012.5,-
K/Antar bank pasiva valas
Rp.
25.000
K/Pend transfer-valas Rp. 12,5,-
D/Rekening giro rupiah Rp. 25.000,-
K/Komisi transfer valas Rp. 25.000,-
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Transfer keluar
valas melalui
rekening giro
rupiah
|
Rek giro nas
ABP valas
Pend trans valas
Komisi transfer
vls
|
Berkurang
Bertambah
Bertambah
Bertambah
|
Debet
Kredit
Kredit
Kredit
|
3. Transfer
Keluar Valas Dengan Rak
Tuan Rayyan nasabah
tabungan Bank Asia Cabang Makassar. Hendak mengirim uang ke Erab Saudi sebanyak
SAR 20.000,- biaya pengiriman uang Rp. 50.000,- kurs TT beli SAR Rp. 30.000,-
kurs jual SAR Rp. 3.250,- nasabah tersebut membayar dengan mambebani rekening
tabungannya.
Penyelesaiannya :
Nilai yang ditransfer SAR 20.000,-
Kurs TT jual
3.250,-
Equivalen dalam rupiah Rp.65.000.000,-
Biaya transfer 50.000,-
Jumlah yang harus dibayar
Rp.65.050.000,-
Jurnal transaksi (dicabang)
:
D/Rekening tabungan
nasabah Rp.65.000.000,-
K/RPV-rupiah Rp.65.000.000,-
D/RPV-valas SAR SAR 20.000,-
K/RAK-kantor pusat SAR 20.000,-
D/Rekening tabungan
nasabah Rp.50.000,-
K/Komisi transfer valas Rp.50.000,-
Jurnal transaksi
(dikantor pusat) :
D/RAK-cabang Makassar SAR 20.000,-
K/Antar bank pasiva valas
20.000,-
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Transfer keluar
valas melalui RAK
|
Rek tab nas
RAK kantor pusat
Komisi transf
pusat
RAk cabang
ABP valas
|
Berkurang
Berkurang
Bertambah
Bertambah
Bertambah
|
Debet
Kredit
Kredit
Debet
Kredit
|
4. Transfer
keluar valas dengan valuta yang sama secara tunai
Tuan Helman hendak
melakukan pengiriman uang ke Beijing CHY 10.000. biaya transfer Rp.30.00,-
pembayaran dilakukan dengan valuta CHY juga.
Jurnal transakasi :
D/Kas valas CHY 10.000
K/RPV-valas 10.000
D/RPV-valas CHY 10.000
K/Antar bank pasiva valas
10.000
D/Kas rupiah Rp. 30.000,-
K/Komisi transfer valas Rp. 30.000,-
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Transfer keluar
valas dengan
valuta asing
yang sama
|
KAS valas
ABP valas
Kas rupiah
Komisi transf
|
Bertambah
Bertambah
Bertambah
Bertambah
|
Debet
Kredit
Debet
Kredit
|
5. Transfer
keluar vals dengan valuta yang sama secara over booking
Ny.Tuti hendak melakukan
pengiriman uang ke Amerika sebesar USD 5.000 biaya transfer Rp.50.000,- dibayar
tunai dengan valuta rupiah. Pembayaran transfer dibebani dengan rekening giro
valas USD.
Jurnal transaksi :
D/Rekening giro valas USD 5.000
K/RPV-valas USD 5.000
D/RPV-valas USD 5.000
K/Antar bank pasiva valas
5.000
D/Kas rupiah Rp. 5.000
K/Komisi transfer valas Rp.50.000,-
2. Transfer Masuk
Pada transfer masuk, bank
pembayaran bertindak sebagai bank atau pihak tertarik dimana dana pembayarannya
telah dikredit ke beneficiary atau nostro oleh bank koresponden atau issung
bank proses pembayaran transfer dilakukan dengan 2 cara yakni melalui telegraphic
transfer dan mail transfer. Transfer masuk dapat dibuku dalam beberapa cara
diantara secara tunai, pindah buku RAK atau melalui rekening penampungan. Untuk
rekening penampungan ini dapat dilakukan bila si penerima dana tidak memiliki
reekening pada bank pembayar.
Di bawah ini disajikan
beberapa contoh transaksi untuk transfer masuk :
a. Transfer masuk bila penerima dana ingin
mengambil dalam valuta rupiah
Tuan Ramses memeperoleh
transfer masuk sebesar USD 5.000 dari CitiBank. Las Vegas melalui Bank Asia
Cabang Jakarta. Kurs TT beli USD 9.200.
kurs jual USD 9.500.
Penyelesaiannya :
Nilai transfer masuk
USD 5.000
Kurs TT beli Rp. 9.200 Rp.46.000.000,-
Jurnal transaksi :
D/Antar bank aktiva-valas
USD 5.000
K/RPV-valas
5.000
D/RPV-rupiah Rp.46.000.000,-
K/ Kas rupiah Rp.46.000.000,-
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Transfer masuk
yang di ambil dalam valuta rupiah
|
ABA valas
Kas rupiah
|
Bertambah
Berkurang
|
Debet
Kredit
|
b. Transfer
masuk bila penerima dana ingin di ambul dalam valuta asing (valuta yang sama)
Tuan Ramses memperoleh
transfer masuk sebesar DEM 19.000 dari Deutch Bank, Jerman melalui Bank Asia
Cabang Jakarta. Kurs beli TT bank notes DRM 5.150. kurs jual DN DEM 5.250.
Jurnal transaksi :
Tahap I (saat valas
diterima bank pembayar)
D/Antar bank aktiva-valas
DEM 19.000
K/RPV-DEM 19.000
D/RPV-rupiah Rp.96.900.000,-
K/ Kas rupiah Rp.96.900.000,-
Tahap II (nasabah mau
ambil dalam valuta yang sama )
D/Kas rupiah Rp.99.750.000,-
K/RPV-rupiah Rp.99.750.000,-
D/RPV-DEM 19.000
K/Kas valas DEM 19.000
Analisa
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Transfer masuk
yang diambil
dalam valas asing yang sama
|
ABA valas
Kas rupiah
Kas rupiah
Kas valas
|
Bertambah
Berkurang
Bertambah
Berkurang
|
Debet
Kredit
Debet
Kredit
|
c. Transfer
masuk bila penerima dana ingin masuk ke rekening giro valas
Tuan Amran
menerima transfer masuk sebesar SAR 20.000 dari Saudi Arabia melalui Bank Asia
Cabang Jakarta. Dana tersebut langsung dikredit ke rekaning giro valas SARnya.
Jurnal
transaksinya :
D/Antar bank
aktiva-valas SAR 20.000
K/RPV-SAR 20.000
D/RPV-SAR 20.000
K/Rekening giro
valas SAR 20.000
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Transfer masuk
vls yang dikreditkan ke rek giro valas
|
ABA valas
Giro valas
|
Bertambah
Bertambah
|
Debet
Kredit
|
d.
Transfer masuk valas yang di ambil dalam
valuta asing yang bebeda
Tuan Aziz menerima
transfer valas sebesar HKD 15.000 dari Chese Manhatan Bank di Hongkong, dana
transfer ingin ambil dalam valuta SAR secara tunai. Kurs TT beli HKD 3.400 kurs
TT jual HKD 3.500 kurs TT beli SAR 2.100 kurs TT jual SAR 2.200.
Penyelesaian :
Kurs TT beli SAR Rp.2.100,-
Kurs TT jual HKD Rp.3.500,-
Kurs
konversi HKD 1 = 3.500 = 1,67
2.100
Valuta asing yang
diterima dalam bentuk SAR
= 167 x 15.000
= SAR 25.050
Jurnal transaksi :
D/Kas valas HKD 15.000
K/RPV-HKD 15.000
D/RPV-SAR 25.050
K/Kas vala SAR 25.050
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Transfer masuk
vls diambil tunai dalam valuta yang berbeda
|
Kas valas HKD
Kas vals sar
|
Bertambah
Berkurang
|
Debet
Kredit
|
e. Transfer
masuk valuta melalui RAK yang dananya diambil tunai dalam valuta rupiah.
Tuan Herman nasabah Bank
Asia Cabang Makassar menerima transfer masuk sebesar USD 1.000 melalui Bank
Asia Kantor pusat Jakarta. Kurs TT beli 9.200 kurs TT jual USD 9.300.
Penyelesaian :
Transfer masuk valas USD 1.000
Kurs TT beli Rp.9.200
Rp.9.200.000,-
Jurnal transaksi :
Pembukuan di lakukan di
KPO
D/Antar bank aktiva-valas
USD 1.000
K/RPV-USD 1.000
D/RPV-rupiah Rp.9.200.000,-
K/RAK-cabang Makassar Rp.9.200.000,-
Pembukuan dicabang :
D/RAK cabang Makassar Rp.9.200.000,-
K/Kas rupiah Rp.9.200.000,-
Analisis
Transaksi
|
Perkiraan
|
Bertambah/Berkurang
|
Debet/Kredit
|
Transfer masuk
vls melalui RAK yang
dana diambil
tunai rupiah
|
ABA valas
RAK cab Mks
RAK cab Mks
Kas rupiah
|
Bertambah
Bertambah
Bertambah
Berkurang
|
Debet
Kredit
Debet
Kerdit
|
C. Inkaso dalam Negeri
Jasa bank yang banyak dipergunakan
oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang telah
diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini
dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
Inkaso merupakan kegiatan jasa bank
untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah dana kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat. Inkaso (collection) ialah proses penagihan suatu warkat (antara lain
cek dan bilyet giro) dari satu (cabang) bank terhadap / ke (cabang) bank
lainnya.
Ditinjau dari segi waktu, kegiatan
inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang
menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima
hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan
oleh si pemberi amanat.
Tidak semua warkat yang diterbitkan
oleh bank dapat dimasukkan dalam kegiatan inkaso. Warkat-warkat yang dapat
diinkasokan terdiri dari:
a.
Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan
dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
lainnya.
b.
Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan
dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen-dokumen penting lainnya.
Inkaso dilakukan antar cabang dari
bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melalui cabang bank
sendiri yang beralokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik. Dalam proses
inkaso, akan tercipta hubungan antar kantor cabang pemberi amanat dan cabang
penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik. Inkaso tidak
dilakukan pada kota yang sama, karena warkat dari bank lain yang beralokasi
dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring.
Keuntungan bagi bank yang melakukan
kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank
dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
Bila ditinjau dari sifat
kegiatannya, kegiatan inkaso dibagi menjadi dua jenis, yakni:
1)
Inkaso Masuk
Inkaso masuk adalah penagihan suatu warkat yang diterima
satu (cabang) bank oleh/dari (cabang) bank lainnya di dalam negeri. Inkaso
masuk merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh
nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan
dana dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga. Apabila
ternyata dananya mencukupi, maka bank hanya mendebet rekening nasabah
bersangkutan dan mengkredit hubungan antar kantor. Dalam inkaso masuk, bank
tertarik bersifat pasif, berbeda dengan inkaso keluar, dimana bank pemberi amanat
bersifat aktif.
Sebagai contoh, apabila Bank Omega –
cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar cek
giro nasabahnya Tn. Ahmad sebesar Rp 20.000.000 setelah diteliti dana nasabah
tersebut cukup. Oleh Bank Omega – cabang Jakarta akan membukukan sebagai
berikut:
D : Giro – Rekening Tn. A
...................... Rp 20.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
.................. Rp 20.000.000
|
Dalam inkaso masuk tidak akan
dibukukan dalam rekening administrative karena sifat transaksinya
sudah jelas, yaitu ada atau tidak
adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang
bersangkutan.
2)
Inkaso Keluar
Inkaso merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang
telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Disini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain dikota lain. Inkaso keluar adalah penagihan suatu warkat yang disampaikan
/ ditujukan terhadap / ke (cabang) bank lainnya di dalam negeri.
Dalam kegiatan inkaso keluar, seluruh transaksi sebelum
diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekening
administratif sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang diterima.
Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil.
Sebagai contoh, apabila Tn. Bambang,
nasabah giro Bank Omega cabang Jakarta, menyerahkan selembar giro yang
diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Omega – Bandung sebesar Rp 45.000.000
untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya.
Komisi ditetapkan sebesar 0,25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke
cabang Bandung. Bank Omega – Jakarta akan membukukan:
K : Rekening Administratif Rupiah
– Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
|
D : Rekening Administratif Rupiah
– Warkat Inkaso Yang Diterima ......... Rp 45.000.000
|
Apabila seminggu kemudian diterima
berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil, dan untuk itu kepada nasabah
dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 10.000, oleh Bank Omega – cabang Jakarta akan
dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Bandung
.................................... Rp 45.000.000
K : Giro – Tuan Bambang
......................................... Rp 44.887.500
K : Pendapatan Komisi Inkaso
.................................. Rp
112.500
K : Pendapatan Ongkos Kawat ................................. Rp 10.000
|
Hasil inkaso tersebut langsung
dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil. Bagi inkaso yang dilakukan untuk
kepentingan bukan nasabah bank, hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening
Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar, dimana rekening ini akan outstanding hingga
pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut.
Sebagai contoh, apabila seorang
bernama TN. Haris, yang bukan nasabah Bank Omega – Cabang Jakarta, datang
menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp 13.000.000 untuk ditagihkan kepada
seseorang nasabah Bank Omega – cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan
datang untuk mengambilnya secara tunai. Komisi ditetapkan 0,25% dan ongkos
kawat sebesar Rp 10.000. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan
membukukan:
K : Rekening Administratif Rupiah
– Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 13.000.000
|
D
: Rekening Administratif Rupiah – Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp
13.000.000
|
Pada saat hasil inkaso dinyatakan
berhasil, Bank Omega – Jakarta akan membukukan :
D : RAK – Cabang Surabaya
....................................... Rp 13.000.000
K : Hasil Inkaso Yang Dapat
Dibayar .......................... Rp 12.957.000
K : Pendapatan Komisi Inkaso
.................................... Rp
32.500
K : Pendapatan Ongkos Kawat ................................. Rp 10.000
|
Rekening hasil inkaso yang dapat
dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabah datang untuk mengambil hasil
inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana
murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank.
Apabila beberapa hari kemudian Tuan
Haris datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Omega cabang
Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D
: Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar ..................... Rp 12.957.500
K
: Kas .................................................................... Rp 12.957.500
|
D. Inkaso
Keluar Berantai
Seringkali inkaso yang dilakukan
oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang beralokasi pada kota yang
berbeda. Dalam hal demikian, bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat
kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat
dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai
yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksanaan inkaso oleh cabang penerima
amanat dapat dilakukan melalui kliring. Bank pemberi amanat akan mengkreditkan
rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil.
Sebagai
contoh, apabila Tn. Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta memberikan amanat
untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp
50.000.000, komisi sebesar 0,30% dan biaya kawat sebesar Rp 20.000
diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega
– Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah
– Warkat Inkaso Yang Diterima ........ Rp 50.000.000
|
Pada saat Bank Omega – Surabaya
menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabaya dengan jurnal
sebagai berikut:
D : Bank Indonesia
....................................... Rp 50.000.000
K : Hutang Lainnya
...................................... Rp 50.000.000
|
Karena sifat transaksi kliring
ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC Surabaya, kliring
tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang lainnya.
Apabila kliring dinyatakan berhasil,
Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp 10.000 dan membukukan :
D
: Hutang Lainnya ........................................ Rp 50.000.000
K
: RAK – Cabang Jakarta ............................ Rp 49.990.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
..................... Rp
10.000
|
Oleh Bank Omega Jakarta akan
dibukukan:
D
: RAK – Cabang Surabaya ......................... Rp 49.990.000
K
: Giro – Rekening Tn. Juwono ................... Rp 49.820.000
K
: Pendapatan Komisi Inkaso ....................... Rp 150.000
K
: Pendapatan Ongkos Kawat ....................... Rp 20.000
|
Jadi hubungan rekening antar kantor antara
cabang pemberi amanat dengan cabang penerima amanat baru terjadi setelah hasil
inkaso dinyatakan berhasil oleh bank penerbit warkat.
E. Safe Deposit Box (SDB)
Salah satu jenis bank yang dewasa kini terus dipromosikan adalah jasa
bank dalam bentuk penyediaan tempat menyimpan benda atau surat berharga milik
nasabah. Tempat tersebut berupa kotak-kotak ruang yang disewakan dengan tarif
tertentu menurut volumenya. Jasa ini dikenal dengan Safe Deposit Box.
Safe deposit box ialah laci yang
disewakan oleh bank untuk penyimpanan barang / surat berharga milik nasabah
berdasarkan perjanjian sewa-menyewa untuk suatu periode tertentu. Safe Deposit
Box (SDB) merupakan jasa bank yang disediakan kepada para nasabah dalam bentuk
penyewaan ruang penyimpanan untuk barang-barang atau surat berharga, dimana
bank menjamin kerahasiaannya. Pengembalian dan penyimpanan barang yang ada
dalam SDB hanya dapat dilakukan bila pihak penyewa dan bank hadir.
Manfaat bagi Bank adalah sebagai
sarana untuk meningkatkan sumber dana dan sekaligus untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan sebagai alat promosi.
Akuntansi untuk SDB meliputi
penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci SDB, pembatalan
atau berakhirnya sewa SDB.
Untuk penerimaan uang sewa dapat
dibukukan kedalam rekening Sewa SDB yang diterima dimuka yang akan dibukukan
sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi
pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
Disamping penerimaan sewa, bank juga
menerima uang jaminan kunci SDB atas penyerahan kunci kepada nasabah. Hal ini
dilakukan karena mengingat peralatan SDB hanya dapat dibuka bila kunci lengkap,
biasanya disimpan oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank. Bila kunci
dihilangkan nasabah, SDB harus dibuka dengan paksa dan akan mengakibatkan
kerugian bagi bank karena harus mengganti dengan peralatan yang baru.
Pada saat Penerimaan Sewa
Sebagai
contoh, apabila Tuan Yuwono datang hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Bank
Omega – Jakarta dengan sewa ruang ditetapkan Rp 60.000 setahun. Setoran jaminan
sebesar Rp 75.000 yang dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB
dengan utuh. Seluruh pembayaran dilakukan atas beban rekening Giro Tn. Yuwono.
D : Giro – Rekening Tn. Yuwono
........................ Rp 135.000
K : Sewa SDB Yang Diterima Dimuka
................ Rp
60.000
K : Setoran jaminan – Kunci SDB
....................... Rp
75.000
|
Pada saat penutupan sewa, Bank Omega
– Jakarta akan membukukan sebagai berikut:
D : Sewa SDB Yang Diterima Dimuka
................ Rp 5.000
K : Pendapatan Sewa SDB
................................... Rp
5.000
|
Secara berangsur-angsur, yakni
setiap bulan, rekening sewa SDB yang diterima dimuka akan dialokasikan kedalam
rekening pendapatan. Pada bulan pertama setelah tanggal sewa akan dibukukan
dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Setoran Jaminan – Kunci SDB ......................... Rp 75.000
K : Giro – Rekening Tn. Yuwono
.......................... Rp 75.000
|
Saat Perjanjian Diakhiri
Pada akhir periode sewa SDB nasabah
memiliki pilihan untuk memperpanjang atau mengakhiri sewa SDB.
Dalam
hal memperpanjang sewa SDB, setoran jaminan kunci tidak perlu ditagih lagi
karena sewa akan diperpanjang kecuali ada kenaikan tarif setoran jaminan kunci.
Yang akan diterima adalah sewa untuk periode selanjutnya dengan ayat jurnal
seperti tampak diatas.
D : Setoran Jaminan – Kunci SDB
......................... Rp 75.000
K : Giro – Rekening Tn. Yuwono
.......................... Rp 75.000
|
Apabila setelah jangka waktu sewa
berakhir, dan Tn. Yuwono tidak mau memperpanjang sewa SDB lagi, uang jaminan
kunci akan dikembalikan kepada Tn. Yuwono untuk keuntungan rekening gironya.
Oleh Bank Omega – Jakarta akan dibukukan:
Kunci Yang Dihilangkan Oleh Nasabah
Uang setoran jaminan kunci
dimaksudkan adalah untuk menjaga kemungkinan kunci yang dibawa oleh nasabah
hilang. Dalam hal terjadi kehilangan kunci SDB, nasabah harus menggantinya.
Dalam hal ini bank akan mengambil seluruh uang jaminan kunci SDB yang telah
disetorkan oleh nasabah yang bersangkutan.
Sisa
sewa (RPH. 70.000 : 2) =
Rp
35.000
Sewa baru setahun yang akan datang = Rp 100.000
Kekurangan sewa yang akan datang = Rp 65.000
Setoran jaminan SDB yang baru = Rp 120.000
Diterima tunai = RP 185.000
|
Sebagai contoh apabila seorang penyewa SDB , Tn. Budi, yang
telah membayar uang jaminan kunci SDB sebesar Rp 80.000 datang kepada Bank
Omega – Jakarta dan menyatakan telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan
jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa Rp 70.000 setahun. Ia memutuskan untuk
tetap memperpanjang SDB selama setahun lagi tetapi menghendaki volume yang
lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp 100.000 per tahun dan uang jaminan Rp
120.000. Oleh Bank Omega – Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang
jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai. Bank Omega
– cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai
berikut:
Sisa
Sewa (RPH. 70.000 : 2) =
Rp
35.000
Sewa
baru setahun yang akan datang =
Rp 100.000
Kekurangan
sewa yang akan datang = Rp 65.000
Setoran
jaminan SDB yang baru =
Rp 120.000
Diterima
tunai =
Rp 185.000
D : Kas
........................................................................... Rp 185.000
D : setoran Jaminan – Kunci SDB
(lama) ..................... Rp
80.000
K : setoran jaminan – Kunci SDB
(baru) ...................... Rp 120.000
K : investasi kantor – SDB
........................................... Rp
80.000
K : sewa SDB yang diterima dimuka
........................... Rp
65.000
|
Selama rekening jaminan outstanding pada
neraca, berarti masih ada penyewa yang belum mengakhiri sewa SDB. Setoran
jaminan ini tidak berbunga dan merupakan sumber dana yang termurah bagi bank
yang harus dipupuk terus.
F. Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri
(SKBDN)
Lalu lintas perdagangan antar kota
atau wilayah menghendaki suatu jaminan pembayaran atas barang-barang yang
diperdagangkan. Penjual dan pembeli harus dapat saling dipercaya dalam memenuhi
kewajibannya. Pihak penjual memerlukan kepastian akan pembayaran dan
berkewajiban menyerahkan barang atau jasa yang sesuai dengan perjanjian dengan
pihak pembeli. Pihak pembeli pun memerlukan kepastian bahwa barang yang dibeli
adalah sesuai dengan apa yang telah disetujui kedua belah pihak dan
berkewajiban untuk membayar atas barang atau jasa yang telah dibelinya.
Jaminan yang diperlukan oleh kedua
belah pihak ini memerlukan pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin transaksi
jual dan beli jasa atau barang. Jasa yang dapat diberikan oleh suatu bank dalam
transaksi perdagangan dalam negeri ini adalah dengan menerbitkan Letter of Credit (L/C) dalam valuta
rupiah.
Tata cara Letter of Credit Dalam
Negeri (disingkat LCDN) hampir sama dengan L/C untuk transaksi perdagangan luar
negeri. Perbedaan dasar antara L/C Luar Negeri dengan LCDN adalah hanya pada
valuta pembayarannya dan wilayah pabean. LCDN memerlukan pencatatan yang tepat
waktu mulai dari penerbitannya hingga penyelesaiannya.
L/C Dalam Negeri adalah L/C yang
diterbitkan dalam valuta Rupiah yang dimaksudkan untuk menjamin kelancaran
perdagangan dalam negeri. Bank yang menerbitkan L/C akan menerbitkan jaminan
pembayaran kepada cabang atau bank lain untuk membayar sejumlah uang tertentu
yang telah ditentukan dalam L/C. bank penerbit merupakan bank nasabah pembeli
barang. Sedangkan bank pembayaran merupakan bank penjual barang.
Karena adanya jaminan dari bank
penerbit L/C untuk melakukan pembayaran kepada nasabah penjual barang sesuai
dengan jumlah yang telah ditentukan dalam L/C dan dokumen lainnya, nasabah
penjualan barang memiliki landasan hukum kuat untuk melangsungkan transaksi
penjualan barang atau jasa.
Dipihak lain, bank dimana nasabahnya
adalah nasabah pembeli barang mempunyai hak untuk menagih sejumlah uang
tertentu atas pembelian barang atau jasa yang telah disepakati antara penjual
dan pembeli, dengan cara melalui setoran jaminan atas L/C yang diterbitkannya.
Maksud bank menerbitkan L/C adalah
untuk memberikan jaminan secara tertulis yang berlandaskan hukum, untuk
melakukan pembayaran kepada pihak penjual barang, mengaksep atau menegosiasi
wesel-wesel yang ditarik oleh di penjual serta untuk memberikan kuasa kepada
bank lain melakukan pembayaran, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel.
Keuntungan Menerbitkan LCDN
Keuntungan
menerbitkan LCDN, ada beberapa keuntungan yang dapat dinikmati oleh bank
penerbit L/C DN antara lain: dapat memperluas jaringan pelayanan kepada
masyarakat sebagai perantara perdagangan dan sekaligus mendapatkan tambahan
pendapatan berupa komisi dan sumber dana berupa setoran jaminan.
Pihak-pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak
yang terlibat dalam perdagangan dalam negeri antara lain: pembuka L/C (pembeli
barang), Bank penerbit L/C (issuing bank), Bank pembayar L/C (negotiating
bank), penjual barang (beneficiary), perusahaan asuransi, perusahaan
pengangkutan (ekspedisi).
Ketentuan Penerbitan L/C Dalam Negeri
L/C
Dalam Negeri hanya untuk di dalam daerah pabean Indonesia, sedangkan L/C Luar
Negeri untuk wilayah di luar pabean Indonesia. Pelaksanaan L/C Dalam Negeri
berpedoman kepada Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCPDC)
yang diterbitkan oleh internasional Chamber of Commerce dalam publikasi nomor
400 revisi tahun 1983 dan diterbitkan pada 1 oktober 1985.
Prosedur Transaksi L/C DN
Pihak-pihak
yang berkepentingan dalam L/C Dalam Negeri adalah : pihak pembeli, penjual,
Bank perusahaan atau maskapai pengangkutan, dan Perusahaan Asuransi.
Perusahaan
pengangkutan berkepentingan untuk mengangkut barang-barang dari satu wilayah ke
wilayah lainnya di Indonesia. Sedangkan pihak asuransi berkepentingan untuk
menjamin keutuhan dan keselamatan barang-barang yang dikirim. Keduanya akan
mendapatkan jasa dalam bentuk pembayarannya dilakukan oleh nasabah yang hendak
membeli barang.
Dokumen-dokumen yang ada dalam
transaksi perdagangan dalam negeri tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Aplikasi pembukaan L/C Dalam Negeri
b.
Permohonan Penangguhan Setoran
Jaminan L/C (bila diperlukan)
c.
Bilyet Letter of Credit (ada
berbagai macam L/C bila ditinjau dari segi cara pembayarannya)
d.
Permintaan Perubahan L/C DN
e.
Pemberitahuan penerimaan dokumen
f.
Perhitungan L/C DN
g.
Penegasan penerimaan dokumen
h.
Penyerahan Dokumen L/C DN dan
Perhitungan Pelunasannya
i.
Bukti Perhitungan Pelunasan L/C DN
Berjangka
j.
Surat Penerusan/Perubahan L/C DN
k.
Surat Penerimaan Dokumen L/C DN
l.
Surat Penyerahan Dokumen L/C DN
m.
Surat Jaminan
n.
Surat Pengantar Dokumen
o.
Bukti Perhitungan Wesel/Nota
Diskonto Wesel
p.
Wesel
q.
Perjanjian Pembukaan L/C DN
r.
Map Pembukaan L/C DN
Jenis L/C Dalam Negeri
Ditinjau dari segi pembiayaannya,
L/C Dalam Negeri dapat berupa sight usance, atau red clause dengan berbagai
macam cara setoran jaminan, seperti berikut:
a.
Sight L/C
1) Sight L/C dengan setoran jaminan 100 persen
2) Sight L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100 persen
b.
Usance L/C – dengan pembayaran secara
berjangka dengan wesel.
c.
Red Clause L/C – pembayaran dapat
dilakukan dimuka.
Sight
L/C dapat segera dibayarkan sewaktu warkat diunjukkan. Sedangkan Usance L/C
pembayarannya dilakukan dengan menggunakan wesel berjangka. Sedangkan
Red-Clause L/C pembayaran dapat dilakukan dimuka.
Akuntansi untuk L/C Dalam Negeri
Akuntansi untuk transaksi L/C Dalam
Negeri sebenarnya dapat dibagi kedalam dua jenis, yaitu (a) pembukuan di cabang
penerbit L/C dan (b) pembukuan di cabang pembayar L/C.
Ditinjau dari jenis L/C akuntansinya
dibedakan antara Sight L/C dengan Usance L/C yang diterbitkan lazimnya memiliki
setoran jaminan kurang dari 100%.
Baik sight atau usance, prosedur
pembukuannya meliputi saat Pembukaan L/C, penerbitan L/C, pengambilalihan wesel
(akseptasi), dan pembayaran L/C. Untuk pembayaran dibedakan antara L/C yang
diterbitkan oleh bank sendiri dan yang diterbitkan oleh bank lain.
(A) Pembukuan di Cabang Penerbit
(Issuing Bank)
Berikut ini diberikan beberapa
contoh pembukuan L/C DN di cabang penerbit, baik untuk sight maupun usance L/C
dengan berbagai macam besarnya setoran jaminan yang dilakukan oleh nasabah
pembuka L/C.
1)
Sight L/C Dalam Negeri – Setoran
Jaminan 100%
Bila Sight L/C dibuka dengan setoran
jaminan 100% atau tidak ada penangguhan setoran jaminan untuk nasabah, maka
bagi bank tidak ada resiko wannprestasi si pembuka L/C. setoran jaminan 100
persen ini merupakan sumber dana yang relatif sangat murah. Disini dibedakan
kepada siapa L/C DN yang diterbitkan akan ditujukan, apakah kepada bank lain
atau kepada cabang bank sendiri yang beralokasi di kota lain.
(a) Penerbitan L/C Oleh Bank Sendiri
Yang Ditujukan Kepada Cabang Sendiri
Sebagai contoh apabila PT. ABC, nasabah Bank Omega Cabang
Jakarta, hendak membeli peralatan mesin kayu lapis dari sebuah industri mesin
dari PT. PMU di Surabaya. Untuk memperlancar jalannya transaksi jual beli ini,
PT. PMU menghendaki agar PT. ABC membuka Sight L/C Dalam Negeri pada Bank Omega
– Jakarta sebesar Rp 250.000.000. ketika PT. ABC membuka L/C di Bank Omega –
Jakarta, yang ditujukan kepada PT. PMU, yang merupakan nasabah Bank Omega –
Surabaya, PT. ABC membayar seluruh setoran jaminan ditambah komisi sebesar Rp
125.000 dan ongkos kawat Rp 25.000 atas beban rekening gironya.
Pada Saat Penerbitan L/C Dalam
Negeri
Oleh Bank Omega – Jakarta, dibukukan
sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. ABC
....................................................... Rp 250.150.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C
Dalam
Negeri – Rekening PT.PMU ........................................ Rp 250.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan
............................................... Rp 125.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................................... Rp 25.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat .................................................... Rp 25.000
Pada
Saat Penyelesaian L/C
Di
cabang penerbit L/C (Bank Omega – Jakarta) akan dibukukan:
D : Setoran Jaminan Sight L/C
.................................................... Rp 250.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya
...................................................... Rp 250.000.000
(b) Penerbitan L/C Oleh Bank Sendiri
Yang Ditujukan Kepada Bank Lain
Dalam hal bank menerbitkan suatu
Sight L/C yang ditujukan kepada bank lain, pembayaran kepada beneficiary (penjual
barang) akan dilakukan oleh bank lain yang dituju tersebut. Bank penerbit akan
meminta kepada cabang sendiri yang beralokasi sama atau dekat dengan bank
pembayar. Dengan demikian, akan tercipta transaksi kliring antara bank
pemmbayar L/C dengan bank lain pembayar L/C tersebut. Hubungan antara bank
penerbit L/C dengan cabang penerus informasi dijabarkan dalam rekening
perhubungan antar kantor.
Sebagai contoh PT. DCK, nasabah Bank
Omega cabang Jakarta hendak membeli barang-barang dari PT DSK di Surabaya
senilai Rp 120.000.000. PT. DCK membuka Sight L/C Dalam Negeri yang ditujukan
kepada PT. DSK, yang merupakan nasabah Bank ABC – Cabang Surabaya. Untuk
pembukaan L/C ini, PT. DCK membayar penuh setoran jaminannya ditambah dengan
komisi pembukaan L/C sebesar Rp 65.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000.
Pembayaran dilakukan dengan cek debitur Rp 85.000.000, cek rekening giro Rp
25.000.000 dan sisanya dari rekening tabungan di Bank Omega – Jakarta.
Oleh Bank Omega – Jakarta, transaksi
pembukaan L/C ini akan dibukukan sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DCK
..................................... Rp
85.000.000
D : Giro – Rekening PT. DCK
.......................................... Rp
25.000.000
D : Tabungan – Rekening PT. DCK
................................. Rp 10.090.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN
Rekening PT. DCK .. Rp 120.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C
DN .................... Rp 65.000
K
: Pendapatan Ongkos Kawat ....................................... Rp
25.000
Pada
Saat Penyelesaian L/C
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN –
Rekening PT. DCK ..... Rp 120.000.000
K : RAK – Cabang Surabaya
................................................. Rp 120.000.000
2)
Sight L/C Dalam Negeri – Setoran
Jaminan Kurang Dari 100%
Dalam hal pembukaan L/C yang setoran
jaminannya dilakukan kurang dari 100 persen, akan terjadi penangguhan setoran
jaminan yang akan merupakan hutang bagi nasabah pembuka L/C DN dan sekaligus
merupakan kewajiban bagi bank penerbit L/C kepada pihak yang dijamin.
Dalam kasus seperti ini, ada resiko
wanprestasi dari si pembuka L/C untuk tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut,
maka bank akan mengkonversi hutang setoran jaminannya menjadi debitur.
Seringkali nilai L/C DN yang telah
dibuka oleh nasabah memerlukan revisi berupa penambahan atau pengurangan nilai.
Bila terjadi perubahan L/C, penangguhan setoran jaminan harus terlebih dahulu
dilunasi dengan membebankan nasabah pembuka L/C atas tambahan komisi dan ongkos
warkat yang diperlukan. Perubahan nilai L/C ini akan segera disampaikan kepada cabang atau bank
pembayar setelah mendapatkan persetujuan dari cabang penerbit. Pada saat
negosiasi di bank pembayar, pembuka L/C diwajibkan harus terlebih dahulu
melunasi kekurangan setoran jaminannya.
Sebagai contoh, PT. DKS hendak membeli mesin-mesin tenun
dari CV. RST di Bandung sebesar Rp 300.000.000. Untuk menjamin pembayaran
jual-beli ini, CV. RST menghendaki PT. DKS untuk membuka L/C Dalam Negeri di Bank
Omega – cabang Jakarta yang ditujukan kepada CV. RST yang juga nasabah Bank
Omega cabang Bandung. PT. DKS membuka L/C DN dengan menyetor sebesar 80% dari
nilai nominal L/C yang dibayarkan atas beban rekening gironya. Komisi yang
dibebankan oleh cabang Jakarta kepada DKS sebesar Rp 180.000 dan ongkos kawat
sebesar Rp 25.000 dibayarkan tunai.
Oleh Bank Omega – cabang Jakarta,
transaksi ini akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Pada Saat Penerbitan L/C Dalam Negeri
D : Kas ......................................................................................... Rp 205.000
D : Giro – PT. DKS
..................................................................... Rp 240.000.000
K : Setoran Jaminan Sight L/C DN –
Rekening PT. DKS .......... Rp 240.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C
DN ................................ Rp
180.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
.................................................... Rp 25.000
Untuk
kekurangan setoran jaminannya akan dibukukan sebagai rekening administratif
yang merupakan kewajiban bersyarat dari Bank Omega cabang Jakarta (kontijensi)
dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administrastif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C DN .............................. Rp 60.000.000
Rekening
adminstratif ini akan tetap outstanding hingga Bank Omega cabang Jakarta
mendapatkan kepastian akan pelunasan sisa setoran jaminan tersebut. Kepada
nasabah DKS akan diberikan fasilitas kredit apabila kekurangan setoran jaminan tidak
akan dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Pada saat pelunasan kekurangan setoran jaminan dan
penyelesaian L/C apabila kepada nasabah pembuka L/C diberikan fasilitas kredit.
Bila pada saat waktu pelunasan kekurangan setoran jaminan
tersebut, PT. DKS tidak dapat membayar kewajibannya dan menghendaki agar Bank
Omega – Jakarta memberikan fasilitas kredit, dan oleh Bank Omega – Jakarta
dibebankan provisi kredit sebesar Rp 2.500.000 ditambah dengan biaya-biaya bea
materai dan lain-lain Rp 100.000, Bank Omega akan membukukan sebagai berikut:
D : Debitur – Rekening PT. DKS
........................................... Rp
62.600.000
D : Setoran Jaminan Sight L/C DN –
Rekening PT. DKS ..... Rp 240.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
.................................................. Rp 300.000.000
K : Pendapatan Provisi Kredit
................................................ Rp 2.500.000
K : Pendapatan lainnya
........................................................... Rp 100.000
Pada
saat ini Bank Omega cabang Jakarta sudah mendapatkan kepastian akan
kewajiban nasabah dan kewajiban Bank.
Dengan demikian, seluruh rekening administratif harus dikembalikan atau
dihapuskan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Sight L/C
DN ............................. Rp 60.000.000
3)
Usance L/C Dalam Negeri
Perdagangan dalam negeri yang
dilakukan dengan perantara bank juga ada yang menghendaki pembayarannya
dilakukan secara berjangka. Pembayaran berjangka ini dilakukan dengan
menerbitkan Usance L/C DN yang ditujukan kepada nasabah penjual barang.
Akuntansi untuk Usance L/C DN dibagi
menjadi beberapa peristiwa sebagai berikut :
(a) Saat penerbitan Usance L/C DN
(b) Saat akseptasi wesel berjangka
(c) Saat jatuh tempo wesel
(d) Pembayaran sebelum jatuh tempo
(e) Negosiasi bukan oleh cabang sendiri
Contoh:
PT. Ira hendak membeli peralatan pabrik rokok dari PT. PHP
di kota Surabaya seharga Rp 500.000.000. Untuk menjamin lancarnya transaksi perdagangan
ini, PT. Ira membuka usance L/C DN di Bank Omega – cabang Jakarta seharga nilai
barang tersebut dengan setoran jaminan pertama sebesar 20% ditujukan kepada PT.
PHP nasabah Bank Omega cabang Surabaya. Komisi pembukaan L/C dikenakan sebesar
Rp 500.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000. Pembayaran seluruhnya dilakukan
atas beban rekening giro PT. Ira.
Pada Saat Penerbitan Usance L/C Dalam Negeri
Pada
saat penerbitan L/C DN nasabah diharuskan menyetor sejumlah setoran jaminan
yang telah disepakati sebesar 20% dari nilai L/C DN semula. Oleh Bank Omega –
Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira
............................................. Rp 100.525.000
K : Setoran Jaminan Usance L/C DN –
Rekening PT. Ira
.............................................................. Rp 100.000.000
K : Pendapatan Komisi Penerbitan L/C
DN .................... Rp
500.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
....................................... Rp
25.000
Sedangkan untuk kekurangan setoran
jaminannya harus ditampakkan dalam rekening administratif sebagai hutang
bersyarat dari bank penerbit L/C dengan ayat jurnal sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan
Setoran Jaminan Usance L/C DN.................
Rp 400.000.000
Rekening administratif ini akan
tetap outstanding hingga pelunasan dilakukan oleh nasabah pembuka L/C DN.
Akseptasi Wesel
Setelah Usance L/C DN diterbitkan dan dikirimkan kepada
cabang pembayar atas dasar L/C DN yang telah diterima dari cabang penerbit,
cabang pembayar akan menerbitkan wesel usance (Usance draft) yang harus ditanda
tangani oleh sipenjual barang (beneficiary). Wesel ini dapat diperjualbelikan,
oleh sebab itu untuk dapat diperjualbelikan harus terlebih dahulu harus diaskep
oleh cabang penerbit L/C agar jelas dasar hukum tanggung jawabnya dalam
memenuhi pembayaran L/C DN yang telah diterbitkan.
Pada saat akseptasi wesel berjangka
ini oleh cabang penerbit L/C akan dibukukan dengan nilai nominal penuh dan ayat
jurnalnya sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang
Diaskep ......................... Rp 500.000.000
Pelunasan Kekurangan Setoran Jaminan
Pada
saat nasabah pembuka L/C membayar kekurangan setoran jaminan akan mengurangi rekening
administratif keuangan setoran jaminan L/C DN.
Apabila
PT. Ira kemudian datang melunasi seluruh kekurangan setoran jaminannya atas
beban rekening gironya. Kemudian setelah tanggal jatuh waktu wesel, cabang
Surabaya membayar sejumlah nilai L/C kepada PT. PHP (beneficiary). Oleh cabang
Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Giro – Rekening PT. Ira
....................................................... Rp 400.000.000
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN –
rekening PT. Ira........... Rp 100.000.000
K : RAK – cabang Surabaya
...................................................... Rp 500.000.000
Karena
nasabah pembuka L/C DN melunasi seluruh kewajibannya, maka seluruh rekening
administratif yang outstanding harus segera dihapuskan karena kewajiban nasabah
sudah dipenuhi seluruhnya. Ayat jurnal yang dilakukan adalah sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Kekurangan Setoran Jaminan Usance
L/C DN ....................... Rp 400.000.000
Dengan
dibayarkannya hasil wesel usance, maka rekening administratif untuk mencatat
pengaskepan wesel harus dihapus oleh Bank Omega cabang Jakarta dengan ayat
jurnal sebagai berikut:
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Berjangka Usance L/C DN Yang
Diaskep .................. Rp 500.000.000
Dengan
dibukukannya ayat jurnal diatas maka seluruh transaksi yang berkaitan dengan
wesel usance untuk nasabah tersebut diatas sudah selesai dan tidak ada lagi
saldo-saldo di cabang penerbit L/C kecuali hubungan antara kantor dan
saldo-saldo rekening efektif yang masih dan terus outstanding.
(B) Pembukuan di Cabang Pembayar
(Negotiating Bank)
Pembukuan yang dilakukan di cabang
pembayar tidak dibedakan apakah nasabah pembuka L/C di cabang penerbit telah
membayar setoran jaminan dengan jumlah penuh atau tidak. Namun, yang dibedakan
disini adalah jenis transaksi yang harus dilakukan di cabang pembayar.
Sebagai Cabang Penerus L/C
Bila cabang hanya bertindak sebagai cabang penerus L/C atas
L/C DN yang telah diterbitkan oleh bank lain, maka cabang hanya menerima komisi
penerusan dari bank lain tersebut atas
L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain tersebut.
Sebagai Cabang Penyambung Konfirmasi
L/C
Bila cabang bertindak sebagai penyambung konfirmasi dari
cabang lain atas L/C yang telah diterbitkan oleh bank lain, maka cabang akan
menerima komisi konfirmasi L/C. dengan demikian akan tercipta adanya hubungan
antar kantor (RAK) antara cabang penyambung konfirmasi dan cabang penerbit L/C.
Sebagai Cabang Pembayar L/C
Bila cabang bertindak sebagai cabang
pembayar L/C DN yang telah diterbitkan oleh cabang lain, maka akan tercipta
adanya hubungan antar kantor dengan cabang penerbit L/C DN tersebut.
Akuntansi Pembayaran L/C :
Akuntansi untuk pembayaran L/C DN
dibedakan antara L/C DN yang diterbitkan oleh bank sendiri (cabang lain) dan
L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain. Sedangkan untuk tanggal pencatatan
dibedakan saat pengambilalihan wesel dan saat pembayaran L/C kepada
beneficiary.
Dari jenis L/C DN yang dibayarkan
oleh cabang pembayar juga dibedakan antara Sight L/C DN, Usance L/C DN, dan Red
Clause L/C DN.
1)
Pembayaran Atas Sight L/C Dalam
Negeri
Dalam hal pengambilalihan atau
pembayaran L/C DN tidak perlu dilakukan akseptasi wesel oleh cabang penerbit
L/C. cabang pembayar dapat langsung membayarkan sejumlah L/C Sight kepada
beneficiary pada waktu nasabah mengunjukan wesel saight (sight draft).
a)
Bank Sebagai Bank Pembayar Penuh
Atas L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Contoh:
Apabila Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel sight
L/C DN yang telah diterbitkan oleh Bank Omega – cabang Jakarta sebesar Rp
250.000.000 untuk dibayarkan kepada PT. PMU. Bank Omega – Surabaya memungut
komisi negosiasi wesel sebesar Rp 50.000. Penerimaan hasil wesel dikehendaki untuk
keuntungan rekening giro PT. PMU. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan
sebagai berikut:
D : RAK – cabang Jakarta
.......................................... Rp 250.000.000
K : Giro – Rekening PT. PMU
................................... Rp 249.950.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Sight L/C DN ....... Rp 50.000
b) Bank Sebagai Bank Penyambung Konfirmasi Atas L/C Yang Telah
Diterbitkan Oleh Bank Sendiri Untuk Dibayarkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank
Omega – Cabang Surabaya menerima perintah dari Bank Omega – cabang Jakarta
untuk meneruskan sight L/C DN sebesar Rp 120.000.000 yang telah diterbitkan dan
ditunjukan kepada PT. DSK nasabah Bank ABC cabang Surabaya. Untuk meneruskan
L/C ini, Bank Omega – Surabaya memungut komisi sebesar Rp 75.000 dan ongkos
kawat sebesar Rp 15.000 oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan
sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta
............................................. Rp 120.125.000
K : Pendapatan Komisi Konfirmasi
Sight L/C DN......... RP 75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
...................................... Rp
50.000
K : Kliring
....................................................................... Rp 120.000.000
Pada saat Kliring diterima:
D : Kliring ...................................................................... Rp 120.000.000
K : Bank Indonesia – Giro
............................................. Rp 120.000.000
c)
Bank Sebagai Cabang Pembayar Atas
Sight L/C Yang Telah Diterbitkan Oleh Bank Lain
Contoh:
Bank Omega – cabang Jakarta menerima wesel sight dalam
negeri yang diterbitkan oleh Bank ABC – Bandung senilai Rp 175.000.000. Hasil
wesel, setelah dikurangi dengan sejumlah komisi dan ongkos-ongkos lainnya,
hendak dibukukan untuk keuntungan rekening giro Tn. KTC yang merupakan nasabah
Bank Omega – cabang Jakarta. Pada saat Bank Omega – Jakarta menerima wesel atas
unjuk ini akan diambil alih dan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unjuk Sight L/C Yang Diinkasokan
................. Rp 175.000.000
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Atas Unju Sight L/C DN yang diinkasokan
.................. Rp 175.000.000
Setelah itu, Bank Omega – Jakarta
akan menyerahkan warkat tersebut kepada Bank Omega – cabang Bandung untuk
diinkasokan kepada Bank ABC – Bandung.
Setelah Bank Omega – cabang Jakarta
menerima berita hasil inkaso dinyatakan baik dan berhasil, oleh Bank Omega –
cabang Jakarta membebankan komisi sebesar Rp 80.000 dan ongkos kawat Rp 25.000
dan akan dibukukan sebagai berikut:
D: RAK – Cabang Bandung
............................................ Rp 175.000.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi Wesel L/C DN .......... . Rp
80.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat ........................................ Rp
25.000
K : Giro – Rekening Tn. KTC
.......................................... Rp 174.895.000
Di Bank Omega – cabang Bandung
(cabang penagih) akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut:
D : Bank Indonesia .......................................... Rp 175.000.000
K : RAK – Cabang Jakarta
.............................. Rp 175.000.000
Dengan
dibukukannya ayat jurnal diatas berarti transaksi pembayaran L/C DN sudah
selesai dan seluruh rekening administratif sudah tidak bersaldo lagi.
2)
Pembayaran Atas Usance L/C Dalam
Negeri Yang Diterbitkan Oleh Bank Sendiri
Pengambilalihan
wesel usance untuk dibayarkan harus terlebih dahulu mendapatkan akseptasi dari
cabang penerbit. Pencairan wesel berjangka baru dapat dibayarkan oleh cabang
pembayar pada saat jatuh waktu. Pembayaran yang dikehendaki oleh beneficiary
sebelum wesel berjangka jatuh waktu, akan dibebankan dengan sejumlah diskonto
oleh bank pembayar.
Akuntansi
untuk pembayaran wesel berjangka dibedakan sebagai berikut:
a)
Pembayaran dilakukan setelah tanggal
jatuh tempo
Pembayaran yang dilakukan setelah
tanggal jatuh waktu dapat langsung diambil alih dan dibayarkan oleh cabang
pembayar.
Contoh:
Bank Omega – cabang Surabaya
menerima pengunjukan wesel usance L/C atas nama PT. PHP sebesar Rp 500.000.000.
Pada saat menerima wesel tersebut, oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan
dengan ayat jurnal sebagai berikut:
Saat menerima wesel sebelum jatuh
waktu
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance L/C DN Yang Belum Jatuh Tempo ......... Rp 500.000.000
K : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance L/C Dalam Negeri
Yang Belum Jatuh Tempo
.................................................. Rp 500.000.000
Saat pembayaran kepada beneficiary
pada saat jatuh waktu
Pada saat jatuh tempo wesel, oleh
Bank Omega Surabaya membebankan PT. PHP sejumlah komisi sebesar Rp 100.000 dan
ongkos kawat sebesar Rp 25.000, kemudian hasilnya dikreditkan kedalam rekening
PT. PHP. Oleh Bank Omega – Surabaya akan dibukukan sebagai berikut:
D : RAK – Cabang Jakarta
................................................... Rp 500.000.000
K : Giro – Rekening Tn. PHP
............................................... Rp 499.875.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi
Wesel L/C DN ............... Rp
100.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
............................................ Rp
25.000
dengan dibukukannya ayat jurnal
diatas seluruh transaksi tersebut selesai dibukukan dan seluruh rekening
administratif tidak memiliki saldo lagi.
b)
Pembayaran Dilakukan Sebelum Tanggal
Jatuh Tempo
Dalam hal pembayaran wesel berjangka
yang dikehendaki sebelum tanggal jatuh waktu, oleh bank atau cabang pembayar
akan dibebankan sejumlah diskonto kepada beneficiary untuk menutupi opportunity
cost antara tanggal pembayaran wesel dengan tanggal jatuh waktu wesel. Diskonto
ini akan diterima dimuka oleh cabang atau bank pembayar. Karena ada beberapa
periode mulai dari tanggal pembayaran hingga tanggal jatuh wesel, pembayaran
dimuka ini akan dibukukan sebagai pendapatan yang diterima dimuka dan akan
digolongkan sebagai hutang lancar. Rekening pendapatan diterima dimuka ini akan
diamortisasikan kedalam rekening pendapatan secara periodik.
Contoh :
Bank Omega – Bandung menerima wesel unjuk usance L/C DN atas
nama PT. NTR sebesar Rp 225.000.000 yang telah diterbitkan Bank Omega – Jakarta
dan tanggal jatuh tempo sebulan kemudian. PT. NTR butuh uang, dan ia hendak
mencairkannya sekarang. Untuk hal tersebut, Bank Omega–cabang Bandung
membebankannya dengan diskonto sebesar 21% setahun, ditambah dengan komisi
negosiasi sebesar Rp 75.000 dan ongkos kawat sebesar Rp 25.000.
Pada saat melakukan pembayaran kepada PT. NTR untuk
keuntungan rekening gironya, oleh Bank Omega – cabang Bandung dibukukan dalam
ayat jurnal administratif sebagai berikut:
K : Rekening Administratif Rupiah –
Usance Dalam Negeri Yang Belum Jatuh Tempo ............... Rp 225.000.000
Karena wesel berjangka belum jatuh
tempo, maka harus dibukukan dalam rekening efektif yang akan mempengaruhi
besarnya aktiva dalam neraca. Rekening ini akan bersaldo nihil apabila wesel
berjangka tersebut jatuh tempo.
D : wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto
.............................. Rp 225.000.000
K : Giro – Rekening PT. NTR
..................................................... Rp 220.962.500
K : Pendapatan Yang Diterima Dimuka
Diskonto Wesel Usance L/C DN
................................................ Rp 3.937.500
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C DN
................................. Rp
75.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
................................................... Rp 25.000
Diskonto = 1/12 * 21% * Rp 225.000.000 = Rp 3. 937.500
Pada saat jatuh tempo
Pada saat jatuh tempo, hanya satu bulan kemudian, Bank Omega
– cabang Bandung akan membukukan pendapatan dan rekening antar kantor sebagai
berikut:
Alokasi pendapatan diskonto:
D : Pendapatan Yang Diterima Dimuka –
Diskonto Wesel Usance L/C DN
..................................... Rp 3.937.500
K : Pendapatan Diskonto Wesel Usance
L/C DN ........... Rp 3.937.500
Seluruh rekening administratif dan
rekening lainnya yang berkaitan dengan pembayaran wesel berjangka tersebut
harus dinihilkan karena transaksi sudah selesai. Oleh Bank Omega – cabang
Bandung akan dibukukan sebagai berikut :
D : Rekening Administratif Rupiah –
Wesel Usance Dalam Negeri Yang Belum
Jatuh Tempo .......... Rp 225.000.000
D : RAK – Cabang Jakarta
.............................................................. Rp 225.000.000
K : Wesel Usance L/C DN Yang Didiskonto
................................. Rp 225.000.000
Pembukuan di Bank Omega – Jakarta akan
mengakui adanya hubungan antar kantor dengan cabang pembayar, dalam hal ini
cabang Bandung. Ayat jurnal yang dibuat oleh cabang Bandung sebagai berikut:
D : Setoran Jaminan Usance L/C DN Rekening PT. NTR
............. Rp 225.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
......................................................... Rp
225.000.000
Pembukuan atas wesel berjangka
usance L/C DN yang diterbitkan oleh Bank lain, prosedur pembukuannya sama
seperti di atas, hanya oleh cabang penagih akan tercipta transaksi kliring
dengan bank lain penerbit L/C tersebut.
3)
Pembayaran Atas Red Clause L/C
Bila perdagangan dalam negeri
dilakukan dengan menerbitkan Red Clause L/C, kepada si beneficiary diberikan
fasilitas untuk mendapatkan pembayaran wesel dimuka yang berlaku hanya atas L/C
yang telah diterbitkan sendiri oleh cabang lain, bukannya bank lain. Dalam hal
L/C yang telah diterbitkan bank lain, prosedur pembayarannya harus melalui
inkaso.
Contoh :
Bank Omega – cabang Surabaya menerima wesel atas unjuk Red
Clause L/C atas nama PT. SJT senilai Rp 75.000.000 yang telah diterbitkan Bank
Omega – Jakarta atas perintah PT. ABD. PT. SJT hendak mencairkan hasil L/C
dimuka untuk keuntungan rekening gironya. Untuk hal tersebut, Bank Omega –
Surabaya membebankannya dengan komisi Rp 50.000 dan ongkos kawat sebesar Rp
25.000. Oleh Bank Omega – cabang Surabaya akan dibukukan sebagai berikut :
D : RAK – Cabang Jakarta
............................................................. Rp 75.000.000
K : Giro – Rekening PT. SJT .......................................................... Rp 74.925.000
K : Pendapatan Komisi Negosiasi L/C
DN .................................... Rp
50.000
K : Pendapatan Ongkos Kawat
...................................................... Rp 25.000
Oleh
Bank Omega –cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Setoran Jaminan Red Clause L/C
DN – Rekening PT. ABD ........... Rp 75.000.000
K : RAK – Cabang Bandung
.................................................................. Rp 75.000.000
Apabila
terdapat Red Clause L/C DN yang diterbitkan oleh bank lain, maka prosedur
pembukuannya harus melalui inkaso ke bank penerbit L/C melalui cabang sendiri
yang berada pada lokasi terdekat dengan bank penerbit L/C tersebut. Hubungan
bank pembayar dan bank penagih tercipta dalam rekening antar kantor. Sedangkan
hubungan bank penagih dengan bank lain penerbit L/C dalam bentuk kliring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar