BAB I
LEMBAGA MONETER DI INDONESIA
(BANK INDONESIA)
1.1
Perkembangan
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia,
kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan
lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen
karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI
berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI
mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah
dan pihak lainnya.
Status Dan Kedudukan Bank Indonesia yaitu :
1.
Lembaga Negara yang Independen
Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999
tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur
tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi
penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia.Status dan kedudukan
yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran
dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
1.2
Tujuan
dan Tugas Pokok Bank Indonesia
Tujuan Dan Tugas Bank Indonesia Yaitu :
a)
Tujuan Tunggal
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
b)
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya yaitu :
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
2.
Mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran
3.
Stabilitas
sistem keuangan
Ketiga
bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien
1.3
Hubungan Bank Indonesia dengan
Pemerintah Dunia Internasional
Dalam
struktur ketatanegaraan Indonesia, hubungan Bank Indonesia dengan lembaga lain
adalah sebagai berikut :
a) Hubungan Dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia
dengan Pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun
1999 adalah sebagai berikut :
1.
Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2.
Untuk dan atas nama Pemerintah Bank
Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar
negeri.
3.
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank
Indonesia atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang cabinet yang membahas
masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
4.
Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
5.
Dalam hal pemerintah menerbitkan
surat-sirat hutang Negara , Pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Bank Indonesia dan Pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Bank Indonesia dapat membantu penerbitan
surat-surat hutang Negara yang diterbitkan Pemerintah.
7.
Bank Indonesia dilarang memberikan kredit
kepada Pemerintah.
b) Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank
Indonesia dengan Dunia Internasiaonal, maka Bank Indonesia:
1.
Dapat melakukan kerja sama dengan Bank
Sentral Negara lain dan Organisasi dan Lembaga Internasional.
2.
Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota
Internasional atau lembaga multilateral adalah Negara maka Bank Indonesia dapt
bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.
1.4
Dewan Gubernur
Dewan Gubernur Bank Indonesia yaitu ;
a)
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang
Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama
untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur,
Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden
berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU
No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden,
kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan,
tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak
mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
b)
Pengambilan Keputusan
Sebagai
suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam
seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau
menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan
keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah
demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan
akhir.
1.5
Independensi, Akuntabilitas, dan
Transparansi Bank Indonesia
a) Indenpendensi
Bank
Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi
yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi
nasional secara keseluruhan. Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah
diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan
keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet
tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia. Di lain pihak,
Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak
bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru
sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara
Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait
lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang
masing-masing.
b) Akuntabilitas
Bank
Indonesia secara reguler menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan
moneter kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang. Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan
penyampaian secara tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan
Kebijakan Moneter secara triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter
yang dipandang perlu. Selain itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan
Kebijakan tersebut disampaikan pula kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk
transparansi dan koordinasi. Dalam hal sasaran inflasi untuk suatu tahun tidak
tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada Pemerintah sebagai
bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara terbuka kepada DPR dan
masyarakat.
c) Transparansi
dan komunikasi
kebijakan
moneter dapat berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank
Indonesia dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan
moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada
masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas
kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat
terhadap inflasi ke depan. Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat
untuk memandang dan membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang
diitetapkan dalam sasaran yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan
moneter dilakukan dengan terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang
sasaran inflasi ke depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian,
kerangka kerja, dan langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan
ditempuh, jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan
oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi
kebijakan moneter dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah
Rapat Dewan Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat
latar belakang pengambilan keputusan, maupun penjelasan langsung kepada
masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis pasar dan akademisi.
BAB
II
LEMBAGA
MONETER DI INDONESIA
(BANK
UMUM DAN BPR)
2.1 Pengertian Bank
Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan
pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa
yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar
lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman
kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
2.2 Pengertian
dan Ruang Lingkup Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia
No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank
umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Bank umum sering disebut bank komersial(commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun
kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan
2.
Memberikan kredit
3.
Menerbitkan surat pengakuan utang
4.
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan
nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri
5.
Menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga
6.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang
dan surat berharga
7.
Melakukan penempatan dana dari nasabah ke
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
2.3 Pengertian dan Ruang Lingkup BPR
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan
kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada
kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
1.
Menerima simpanan berupa giro.
2.
Mengikuti kliring.
3.
Melakukan kegiatan valuta asing.
4.
Melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun
bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini :
1.
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan
tabungan dan simpanan deposito.
2.
Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
3.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip syariah.
2.4 Sumber-sumber Dana Bank
Sumber dana bank
adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
Menurut Kasmir (2001; 62-63)
Sumber-sumber dana tersebut adalah :
1. Dana
yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari
modal sendiri.
Maksudnya adalah modal
setoran dari para pemegang sahamnya.
2. Dana
yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan
sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan
bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya.
3. Dana
yang bersumber dari lembaga lainnya
Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
ü Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia
kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini
juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
ü Pinjaman
antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka
pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
ü Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan
dari pihak luar negeri
ü Surat
berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU
kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar