Kamis, 16 Juni 2016

Etika Perbankan



1.      Apa yang di maksud dengan Lembaga penjamin simpanan ?
Jawab :
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut serta memelihara stabilitas  sistem perbankan di Indonesia.

2.      Sebutkan dasar hukum LPS ?
Jawab :
LPS adalah badan hukum yang independen. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 September 2004. 
UU LPS mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan. Pendirian dan operasional LPS dimulai sejak UU LPS berlaku efektif yakni tanggal 22 September 2005.

3.      Jelaskan pembentukan, status, dan tempat kedudukan LPS ?
Jawab :
Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan untuk menumbuhkan kembali rasa aman masyarakat untuk bertransaksi dengan bank dalam hal simpanan sehingga muncul kembali rasa kepercayaan mereka terhadap bank.
Status Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2004 pasal 2-3, aturan yang mengatur antara lain : LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
LPS berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dengan Keputusan Dewan Komisioner.

4.      Jelaskan fungsi, tugas, dan wewenang dari LPS ?
Jawab :
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.   Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
2.   Melaksanakan penjaminan simpanan.
3.   Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
4.   Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.                  Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
2.                  Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3.                  Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
4.                  Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5.                  Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
6.                  Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
7.                  Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
8.                  Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
9.                  Menjatuhkan sanksi administratif.
5.      Jelaskan penjaminan simpanan nasabah bank ?
Jawab :
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS juga menjamin simpanan di bank Syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

6.      Jelaskan pembayaran klaim penjaminan ?
Jawab :
cara pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah :
·         LPS menetapkan simpanan yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya.
·         Proses penetapan simpanan yang layak bayar harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak izin usaha bank dicabut.
·         LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak proses verifikasi dimulai.
·         Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan oleh nasabah adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut.

7.      Jelaskan penyelamatan dan penanganan bank gagal oleh LPS?
Jawab :
Penanganan Bank Gagal oleh LPS didasarkan pada Pasal 4 UU LPS yang menyatakan bahwa fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.




8.      Jelaskan penyelamatan bank gagal oleh LPS yang tidak berdampak sistimik ?
Jawab :
Penanganan Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dimulai ketika LPS menerima pernyataan dari KSSK bahwa bank termaksud adalah Bank Gagal dan KSSK menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Selanjutnya LPS akan memutuskan apakah Bank Gagal tersebut akan diselamatkan atau tidak, dimana keputusan tersebut diambil berdasarkan perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan, prospek usaha bank dan kesediaan pemegang saham bank untuk menyerahkan penyelesaian bank kepada LPS termasuk penyerahan dokumen yang diperlukan.

9.      Jelaskan penyelamatan bank gagal oleh LPS yang berdampak sistimik dengan penyetoran modal oleh pemegang saham ?
Jawab :
penanganan Bank Gagal Sistemik. Penanganan dimulai ketika LPS menerima penyerahan penanganan dari KSSK. Secara umum, penanganan Bak Gagal Sistemik memiliki dua metode yaitu dengan mengikutsertakan pemegang saham (open bank assistance) atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham. Metode open bank assistance dilakukan jika pemegang saham lama bank bersangkutan menyetor modal sekurang – kurangnya 20% dari perkiraan biaya penanganan dan syarat administratif seperti penyerahan RUPS dan dokumen dari bank ke LPS, dimana perkiraan biaya penanganan adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor bank mengenai tingkat kesehatan bank dan jumlah kekurangan KPMM sebesar 8% dan dapat ditambah sampai 10% jika dipandang perlu oleh LPS dan terhadap penyetoran modal tersebut bank menerbitkan saham biasa.
Berbeda dengan metode open bank assistance, penanganan Bank Gagal Sistemik tanpa mengikutsertakan pemegang saham diputuskan jika pemegang saham lama tidak bersedia menyetorkan minimal 20% dari perkiraan biaya penanganan atau dalam jangka waktu 35 hari pemegang saham tidak memenuhi syarat penyetoran dana dan syarat administratif.
10.  Jelaskan arti likuidasi ?
a.       Likuidasi bank gagal oleh LPS ?
b.      Likuidasi bank gagal oleh pemegang saham ?
Jawab :
Liquidasi adalah : merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Jadi likuidasi bank bukanlah sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank, tetapi berkaitan dengan proses penyelesaian segala hak dan kewajiban dari suatu bank yang dicabut izin usahanya.
a.      Likuidasi Bank dilakukan oleh LPS Dilakukan  dengan cara:
·         Pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/tau penagihan tersebut; atau
·         Pengalihan aset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.
b.      Likuidasi bank gagal oleh pemegang saham adalah
diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa setiap direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian perseroan yang timbul akibat dari kesalahan dan kelalaian. Selain dikenal tanggung jawab direksi atas kerugian perseroan dalam pelaksanaan likuidasi bank terdapat juga tanggung jawab pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal. Hal ini sesuai ketentuan ketentuan Pasal 46 ayat (2) PLPS No.1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank menyatakan bahwa dalam hal seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank kepada pihak lain maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal.

11.        a.   Jelaskan organ LPS ?
jawab :
Organ LPS terdiri atas Dewan Komisioner (DK) dan Kepala Eksekutif (KE) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
b.      Jelaskan dewan komisioner LPS ?
Jawab :
·         Dewan Komisioner adalah pimpinan LPS.
·         Dewan Komisioner melaksanakan tugas dan wewenang LPS sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
·          Dewan Komisioner dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner.
·         Ketentuan mengenai tata tertib dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner. Dan Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diatur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 158/M Tahun 2015 dan saat ini yang menjadi ketua dewan komisioner adalah Halim Alamsyah, Mulai Kamis (24/9/2015).
c.       kepala eksekutif dan direktur LPS ?
Jawab :
·         Kepala Eksekutif dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang direktur.
·         Direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisioner.
·         Kepala Eksekutif dan direktur sekurang-kurangnya menjalankan fungsi penjaminan, manajemen risiko, hukum, keuangan, penyelamatan, likuidasi, dan administrasi.
·         Kepala Eksekutif dapat mendelegasikan tugas dan atau wewenangnya kepada pejabat dan atau pegawai LPS, kecuali wewenang pendelegasian.
·         Ketentuan mengenai jumlah direktur, persyaratan dan tata cara pengangkatan direktur, serta pembagian tugas direktur ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
·         Dan Saat ini yang menjabat sebagai kepala eksekutif dan direktur di LPS adalah Fauzi Ichsan.
d.      Kepegawaian LPS ?
Jawab :
·         Dewan Komisioner menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPS.
·         Kepala Eksekutif mengangkat dan memberhentikan pegawai LPS selam direktur.
·         Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
·         Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Eksekutif.
·         Dan saat ini yang menjadi anggota LPS adalah :
1. Anggota: Destry Damayanti
2. Anggota: Robert Pakpahan
3. Anggota: Ronald Waas
4. Anggota: Nelson Tampubolon

12.  Jelaskan apa itu kekayaan, pembiayaan dari LPS ?
Jawab :
·         Kekayaan LPS berbentuk investasi dan bukan investasi.
·         Kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan pada:
a.              surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah Indonesia dan atau Bank Indonesia;
b.              jenis-jenis investasi lainnya yang mengutamakan keamanan dan likuiditas, dengan tetap memperhatikan optimalisasi pendapatan dan upaya lindung nilai.
·         LPS tidak dapat menempatkan investasi pada bank, kecuali dalam bentuk penyertaan modal dalam rangka penyelamatan atau penanganan bank bermasalah.
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Keputusan Dewan Komisioner.
·         Surplus yang diperoleh LPS, dari kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun dialokasikan sebagai berikut:
a.              20% (dua puluh per seratus) untuk cadangan tujuan;
b.              80% (delapan puluh perseratus) diakumulasikan sebagai cadangan penjaminan. Dalam hal akumulasi modal dan cadangan penjaminan mencapai 2,5% (dua puluh lira per seribu) dari total Simpanan pihak ketiga pada seluruh bank, bagian surplus sebagaimana diatur dalam ayat huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Terhadap surplus LPS sebagaimana' dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan pajak penghasilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai surplus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·         Dalam hal modal dan cadangan penjaminan LPS kurang dari RP4.00Q.000.000.000 (empat triliun rupiah), Pemerintah menutup kekurangan tersebut.
·         Dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah dan atau pihak lain.
·          Ketentuan mengenai tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

13.  Jelaskan anggaran kerja dan anggaran tahunan LPS ?
Jawab :
·         Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Kepala Eksekutif menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan untuk mendapat Persetujuan Dewan Komisioner.
·         Bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Eksekutif menyampaikan pula evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan kepada Dewan Komisioner.
·         Bentuk dan susunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.

14.  Jelaskan pelaporan dan akuntabilitas LPS ?
Jawab :
Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang telah disetujui, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) kepada Presiden dan I?ewan Perwakilan Rakyat.
·         LPS wajib menyusun laporan tahunan untuk setiap tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
·         Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan kerja dan laporan keuangan.
·         Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (Bepeka).
·         Hasil audit laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
·         Bentuk dan susunan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
·         LPS wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
·         LPS wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang memiliki peredaran luas, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
·         Bentuk dan susunan laporan keuangan yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.


15.  Jelaskan hubungan LPS dengan lembaga lainnya ?
Jawab :
·         Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, LPS dapat bekerja sama dengan organisasi atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri.
·         LPS dapat bertindak sebagai anggota dari organisasi atau lembaga internasional mewakili negara Republik Indonesia apabila terdapat ketentuan bahwa anggota dari organisasi atau lembaga internasional tersebut harus merupakan negara.

16.  Jelaskan tentang kerahasiaan data ?
Jawab :
Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, pegawai LPS, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama LPS wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

17.  Jelaskan sanksi administrative dan sanksi pidana ?
Jawab ;
·         LPS menjatuhkan sanksi administratif pada, bank yang melanggar ketentuan Pasal 9 huruf c dan huruf d.
·         Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa denda administratif dan atau bunga.
·         Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.    terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 9 huruf c, ditetapkan paling tinggi 150% (seratus Lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk setiap periode termasuk bunga;
b.     Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 9 huruf d, dikenakan denda RP1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan penyampaian laporan.
·         Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan.
·         Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan LPS.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar