1. Apa yang di maksud dengan Lembaga penjamin simpanan ?
Jawab :
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun
2004 adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan
turut serta memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia.
2. Sebutkan dasar hukum LPS ?
Jawab :
LPS adalah badan hukum yang independen. LPS dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 September 2004.
UU LPS mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan.
Pendirian dan operasional LPS dimulai sejak UU LPS berlaku efektif yakni
tanggal 22 September 2005.
3. Jelaskan pembentukan, status, dan tempat kedudukan LPS
?
Jawab :
Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan untuk menumbuhkan kembali
rasa aman masyarakat untuk bertransaksi dengan bank dalam hal simpanan sehingga
muncul kembali rasa kepercayaan mereka terhadap bank.
Status Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam UU No. 24 Tahun
2004 pasal 2-3, aturan yang mengatur antara lain : LPS merupakan lembaga yang
independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
LPS berkedudukan
di ibukota Negara Republik Indonesia. LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di
wilayah Negara Republik Indonesia. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pembentukan kantor perwakilan diatur dengan Keputusan Dewan Komisioner.
4. Jelaskan fungsi, tugas, dan wewenang dari LPS ?
Jawab :
LPS berfungsi menjamin
simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan
sesuai kewenangannya.
Tugas
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan
pelaksanaan penjaminan simpanan.
2.
Melaksanakan penjaminan simpanan.
3.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan
dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
4.
Merumuskan, menetapkan, dan
melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1.
Menetapkan dan memungut premi
penjaminan.
2.
Menetapkan dan memungut kontribusi
pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
3.
Melakukan pengelolaan kekayaan dan
kewajiban LPS.
4.
Mendapatkan data simpanan nasabah,
data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank
sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
5.
Melakukan rekonsiliasi, verifikasi,
dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
6.
Menetapkan syarat, tata cara, dan
ketentuan pembayaran klaim.
7.
Menunjuk, menguasakan, dan/atau
menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS,
guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
8.
Melakukan penyuluhan kepada bank dan
masyarakat tentang penjaminan simpanan.
9.
Menjatuhkan sanksi administratif.
5.
Jelaskan penjaminan simpanan nasabah bank ?
Jawab
:
LPS
menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro,
sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
LPS
juga menjamin simpanan di bank Syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan
wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
6.
Jelaskan pembayaran klaim penjaminan ?
Jawab
:
cara pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah :
·
LPS menetapkan simpanan yang layak
bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah
bank yang dicabut izin usahanya.
·
Proses penetapan simpanan yang layak
bayar harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak izin usaha bank dicabut.
·
LPS mulai membayar simpanan yang
layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak proses verifikasi
dimulai.
·
Jangka waktu pengajuan klaim
penjaminan oleh nasabah adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut.
7.
Jelaskan penyelamatan dan penanganan bank gagal oleh LPS?
Jawab
:
Penanganan Bank Gagal oleh LPS didasarkan
pada Pasal 4 UU LPS yang menyatakan bahwa fungsi LPS adalah menjamin simpanan
nasabah bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan
sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa dalam menjalankan
fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS mempunyai tugas
untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas
sistem perbankan, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan penyelesaian Bank
Gagal yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang
berdampak sistemik.
8.
Jelaskan penyelamatan bank gagal oleh LPS yang tidak
berdampak sistimik ?
Jawab
:
Penanganan Bank Gagal yang tidak berdampak
sistemik dimulai ketika LPS menerima pernyataan dari KSSK bahwa bank termaksud
adalah Bank Gagal dan KSSK menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. Selanjutnya
LPS akan memutuskan apakah Bank Gagal tersebut akan diselamatkan atau tidak,
dimana keputusan tersebut diambil berdasarkan perkiraan biaya penyelamatan dan
perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan, prospek usaha bank dan kesediaan
pemegang saham bank untuk menyerahkan penyelesaian bank kepada LPS termasuk
penyerahan dokumen yang diperlukan.
9.
Jelaskan penyelamatan bank gagal oleh LPS yang berdampak
sistimik dengan penyetoran modal oleh pemegang saham ?
Jawab
:
penanganan
Bank Gagal Sistemik. Penanganan dimulai ketika LPS menerima penyerahan
penanganan dari KSSK. Secara umum, penanganan Bak Gagal Sistemik memiliki dua
metode yaitu dengan mengikutsertakan pemegang saham (open bank assistance)
atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham. Metode open bank assistance
dilakukan jika pemegang saham lama bank bersangkutan menyetor modal sekurang –
kurangnya 20% dari perkiraan biaya penanganan dan syarat administratif seperti
penyerahan RUPS dan dokumen dari bank ke LPS, dimana perkiraan biaya penanganan
adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor bank mengenai
tingkat kesehatan bank dan jumlah kekurangan KPMM sebesar 8% dan dapat ditambah
sampai 10% jika dipandang perlu oleh LPS dan terhadap penyetoran modal tersebut
bank menerbitkan saham biasa.
Berbeda
dengan metode open bank assistance, penanganan Bank Gagal Sistemik tanpa
mengikutsertakan pemegang saham diputuskan jika pemegang saham lama tidak
bersedia menyetorkan minimal 20% dari perkiraan biaya penanganan atau dalam
jangka waktu 35 hari pemegang saham tidak memenuhi syarat penyetoran dana dan
syarat administratif.
10.
Jelaskan arti likuidasi ?
a.
Likuidasi bank gagal oleh LPS ?
b.
Likuidasi bank gagal oleh pemegang
saham ?
Jawab :
Liquidasi
adalah :
merupakan tindakan
penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan
izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Jadi likuidasi bank bukanlah sekedar pencabutan izin usaha dan
pembubaran badan hukum bank, tetapi berkaitan dengan proses penyelesaian segala
hak dan kewajiban dari suatu bank yang dicabut izin usahanya.
a.
Likuidasi Bank dilakukan oleh LPS
Dilakukan dengan cara:
·
Pencairan aset
dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran
kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/tau penagihan
tersebut; atau
·
Pengalihan aset
dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS.
b. Likuidasi
bank gagal oleh pemegang saham
adalah
diatur di dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa
setiap direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian
perseroan yang timbul akibat dari kesalahan dan kelalaian. Selain dikenal
tanggung jawab direksi atas kerugian perseroan dalam pelaksanaan likuidasi bank
terdapat juga tanggung jawab pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank
menjadi bank gagal. Hal ini sesuai ketentuan ketentuan Pasal 46 ayat (2) PLPS
No.1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank menyatakan bahwa dalam hal seluruh aset
bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank
kepada pihak lain maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham
lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal.
11. a. Jelaskan
organ LPS ?
jawab :
Organ
LPS terdiri atas Dewan Komisioner (DK) dan Kepala Eksekutif (KE) yang diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden.
b.
Jelaskan dewan komisioner LPS ?
Jawab :
·
Dewan Komisioner adalah pimpinan LPS.
·
Dewan Komisioner melaksanakan tugas dan wewenang LPS
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
·
Dewan Komisioner
dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner.
·
Ketentuan mengenai tata tertib dan tata cara pelaksanaan
tugas dan wewenang Dewan Komisioner ditetapkan dalam Keputusan Dewan
Komisioner. Dan Pemberhentian Dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diatur berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 158/M Tahun 2015 dan saat ini yang
menjadi ketua dewan komisioner adalah Halim Alamsyah, Mulai Kamis (24/9/2015).
c.
kepala eksekutif dan direktur LPS ?
Jawab :
·
Kepala Eksekutif
dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang direktur.
·
Direktur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisioner.
·
Kepala Eksekutif dan
direktur sekurang-kurangnya menjalankan fungsi penjaminan, manajemen risiko,
hukum, keuangan, penyelamatan, likuidasi, dan administrasi.
·
Kepala Eksekutif
dapat mendelegasikan tugas dan atau wewenangnya kepada pejabat dan atau pegawai
LPS, kecuali wewenang pendelegasian.
·
Ketentuan mengenai
jumlah direktur, persyaratan dan tata cara pengangkatan direktur, serta
pembagian tugas direktur ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
·
Dan Saat ini yang menjabat sebagai
kepala eksekutif dan direktur di LPS adalah Fauzi Ichsan.
d.
Kepegawaian LPS ?
Jawab :
·
Dewan Komisioner menetapkan sistem kepegawaian, sistem
penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan
lainnya bagi pegawai LPS.
·
Kepala Eksekutif mengangkat dan memberhentikan pegawai
LPS selam direktur.
·
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
·
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Eksekutif.
·
Dan saat ini yang menjadi anggota
LPS adalah :
1.
Anggota: Destry Damayanti
2. Anggota: Robert Pakpahan
3. Anggota: Ronald Waas
4. Anggota: Nelson Tampubolon
2. Anggota: Robert Pakpahan
3. Anggota: Ronald Waas
4. Anggota: Nelson Tampubolon
12. Jelaskan apa
itu kekayaan, pembiayaan dari LPS ?
Jawab :
·
Kekayaan LPS berbentuk investasi dan bukan investasi.
·
Kekayaan yang berbentuk investasi hanya dapat ditempatkan
pada:
a.
surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah Indonesia dan atau
Bank Indonesia;
b.
jenis-jenis investasi lainnya yang mengutamakan keamanan dan likuiditas, dengan
tetap memperhatikan optimalisasi pendapatan dan upaya lindung nilai.
·
LPS tidak dapat menempatkan investasi pada bank, kecuali
dalam bentuk penyertaan modal dalam rangka penyelamatan atau penanganan bank
bermasalah.
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Keputusan Dewan Komisioner.
·
Surplus yang diperoleh LPS, dari kegiatan operasional
selama 1 (satu) tahun dialokasikan sebagai berikut:
a.
20% (dua puluh per seratus) untuk cadangan tujuan;
b.
80% (delapan puluh perseratus) diakumulasikan sebagai cadangan penjaminan. Dalam hal akumulasi modal dan cadangan penjaminan mencapai 2,5% (dua puluh
lira per seribu) dari total Simpanan pihak ketiga pada seluruh bank, bagian
surplus sebagaimana diatur dalam ayat huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan
Pajak. Terhadap surplus LPS sebagaimana'
dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan pajak penghasilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai surplus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
·
Dalam hal modal dan cadangan penjaminan LPS kurang dari
RP4.00Q.000.000.000 (empat triliun rupiah), Pemerintah menutup kekurangan
tersebut.
·
Dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas, LPS dapat
memperoleh pinjaman dari Pemerintah dan atau pihak lain.
·
Ketentuan mengenai
tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
13.
Jelaskan anggaran kerja dan anggaran tahunan LPS ?
Jawab
:
·
Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
tahun buku mulai berlaku, Kepala Eksekutif menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan untuk mendapat Persetujuan Dewan Komisioner.
·
Bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Eksekutif menyampaikan pula
evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan kepada Dewan Komisioner.
·
Bentuk dan susunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan
Komisioner.
14.
Jelaskan pelaporan dan akuntabilitas LPS ?
Jawab
:
Dewan Komisioner menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan yang telah disetujui, serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun
berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) kepada
Presiden dan I?ewan Perwakilan Rakyat.
·
LPS wajib menyusun laporan tahunan untuk setiap tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
·
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri dari laporan kegiatan kerja dan laporan keuangan.
·
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (Bepeka).
·
Hasil audit laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
·
Bentuk dan susunan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
·
LPS wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, paling
lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
·
LPS wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit
pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang memiliki peredaran
luas, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
·
Bentuk dan susunan laporan keuangan yang diumumkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Dewan
Komisioner.
15.
Jelaskan hubungan LPS dengan lembaga lainnya ?
Jawab
:
·
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, LPS dapat
bekerja sama dengan organisasi atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri.
·
LPS dapat bertindak sebagai anggota dari organisasi atau
lembaga internasional mewakili negara Republik Indonesia apabila terdapat
ketentuan bahwa anggota dari organisasi atau lembaga internasional tersebut
harus merupakan negara.
16.
Jelaskan tentang kerahasiaan data ?
Jawab
:
Dewan Komisioner,
Kepala Eksekutif, pegawai LPS, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas
nama LPS wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang
diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
17.
Jelaskan sanksi administrative dan sanksi pidana ?
Jawab
;
·
LPS menjatuhkan sanksi administratif pada, bank yang
melanggar ketentuan Pasal 9 huruf c dan huruf d.
·
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa
denda administratif dan atau bunga.
·
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terhadap
pelanggaran ketentuan Pasal 9 huruf c, ditetapkan paling tinggi 150% (seratus Lima puluh per seratus) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar
untuk setiap periode termasuk bunga;
b. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 9 huruf d, dikenakan denda
RP1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan penyampaian laporan.
·
Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan.
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif ditetapkan dengan Peraturan LPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar