SNI 19-8402-1996 mendefinisikan manajemen mutu
sebagai : seluruh kegiatan dari keseluruhan fungsi manajemen yang menetapkan
kebijakan mutu, sasaran dan tanggung jawab, serta penerapannya dengan cara
seperti perencanaan mutu, pengendalian mutu, jaminan mutu dan peningkatan mutu
dalam sistem mutu.
Manajemen perusahaan/industri
harus tanggap terhadap informasi mutu melalui pembentukan gugus kendali mutu,
mulai dari tahap perencanaan produk, perancangan, percobaan produksi pengujian,
pengadaan pemasok, persiapan dan rancangan untuk produksi, misal produksi
pemasaran dan hingga pelayanan purna jual. Untuk memberikan yang terbaik dari
produk/jasa maka harus didukung oleh faktor pengendalian mutu secara terpadu,
seperti kepemimpinan manajemen, kepemimpinan proses/produk, keunggulan sumber
daya manusia (SDM) dan orientasi kepada konsumen.
Tujuan dari konsep manajemen mutu adalah untuk
mengoptimalkan keuntungan yang diperoleh dengan penggunaan biaya seefektif
mungkin. Hal ini dapat dicapai melalui pengelolaan proses dari seluruh
aktivitas bisnis yang dilakukan oleh setiap fungsi dalam organisasi perusahaan
secara efektif.
PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN MUTU
Manajemen
mutu adalah aspek dari seluruh fungsi manajemen yang menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mutu. Pencapaian mutu yang diinginkan memerlukan
kesepakatan dan partisipasi seluruh anggota organisasi, sedangkan tanggung
jawab manajemen mutu ada pada pimpinan puncak. Untuk melaksanakan manajemen
mutu dengan baik dan menuju keberhasilan, diperlukan prinsip-prinsip dasar yang
kuat. Prinsip dasar manajemen mutu terdiri dari 8 butir, sebagai berikut:
1.
Setiap orang memiliki pelanggan
2.
Setiap orang bekerja dalam sebuah sistem
3.
Semua sistem menunjukkan variasi
4.
Mutu bukan pengeluaran biaya tetapi investasi
5.
Peningkatan mutu harus dilakukan sesuai perencanaan
6.
Peningkatan mutu harus menjadi pandangan hidup
7.
Manajemen berdasarkan fakta dan data
8.
Fokus pengendalian (control) pada proses, bukan hanya pada
hasil out put
MANAJEMEN MUTU TERPADU
SNI 19-8402-1996
mendefinisikan manajemen mutu terpadu sebagai suatu pendekatan manajemen dari
suatu organisasi yang dipusatkan pada masalah mutu, didasarkan pada partisipasi
seluruh anggotanya dan bertujuan mencapai keberhasilan dalam jangka-panjang
melalui kepuasan pelanggan dan bermanfaat bagi seluruh anggota organisasi dan
masyarakat.
Beberapa
prinsip dasar yang berkaitan dengan konsep manajemen mutu terpadu diantaranya
adalah :
1. Mutu merupakan tanggung
jawab dari setiap orang.
2. Melakukan dengan benar
pada saat pertama kali dan pada setiap saat (do it right at the first and
every time)
3. Kekuatan kerjasama tim
4. Keseimbangan antara
pengembangan sistem (proses), kebudayan (manusia) dan kemampuan (perusahaan)
yang ada harus dicapai
5. Pengendalian terhadap
proses
6. Peningkatan mutu secara
terus menerus melalui konsep
“plan-do-check-action=PDCA”
7. Penggunaan statistical
process control.
A.
STANDAR MUTU PRODUK YANG BERKESESUAIAN
Pengertian standar
adalah spesifikasi teknis yang tersedia untuk masyarakat yang merupakan
kerjasama dan konsensus umum yang didasarkan pada Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Iptek) dan pengalaman agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh
masyarakat, serta diakui oleh badan yang berwenang.
Manfaat standar mutu adalah :
1. Sebagai acuan dalam
pengendalian keragaman
2. Peningkatan kemampuan
penggunaan produk
3. Kesesuaian dan
kemampuan saling tukar
4. Memudahkan transaksi
5. Menjamin kesehatan dan
keamanan
6. Menjamin kelestarian
lingkungan
Prinsip penyusunan standar : penyederhanaan,
kerjasama, implementatif, selektif, revisi, kesesuaian dan penerapan formal.
Jenis standar : lingkup penerapan, cara penerapan, aspek standarisasi dan
kategori obyek.
Instansi
pemerintah yang berhak mengeluarkan standar di Indonesia adalah Badan
Standarisasi Nasional (BSN). Tugas pokok BSN adalah :
1. Menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi dan membina kerjasama antar instansi teknik, berkenaan
dengan kegiatan standarisasi dan metrologi.
2.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai kebijaksanaan
nasional di bidang standarisasi dan pembinaan standar nasional untuk satuan
ukuran.
B.
HUBUNGAN
MUTU DENGAN BIAYA DAN HARGA JUAL PRODUK
Ada hubungan erat antara mutu suatu
produk dengan kepuasan pelanggan serta keuntungan industri. Mutu yang lebih
tinggi menghasilkan kepuasan pelanggan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung
harga yang lebih tinggi dan sering juga biaya lebih rendah. Eksekutif puncak
masa kini melihat tugas meningkatkan dan mengendalikan mutu produk sebagai
prioritas utama, sehingga setiap industri tidak punya pilihan lain kecuali
menjalankan manajemen mutu total (“Total Quality Management”).
Konsep Pemasaran :
1. Kebutuhan
, Keinginan dan Permintaan
Ada perbedaan antara
kebutuhan, keinginan dan permintaan. Kebutuhan manusia adalah keadaan dimana
manusia merasa tidak memiliki kepuasan dasar, keinginan adalah hasrat akan
pemuas tertentu dari kebutuhan tersebut. Keinginan manusia dibentuk oleh
kekuatan dan institusi sosial. Sedangkan Permintaan adalah keinginan akan
sesuatu yang didukung dengan kemampuan serta kesediaan membelinya.
2. Produk
Produk adalah sesuatu yang dapat
ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan pelanggan.
3. Nilai, Biaya dan Kepuasan
Nilai
adalah perkiraan pelanggan tentang kemampuan total suatu produk untuk memenuhi
kebutuhannya.
4. Pertukaran, Transaksi dan Hubungan
Pertukaran
adalah salah satu cara mendapatkan suatu produk yang diinginkan dari seseorang
dengan menawarkan sesuatu sebagai gantinya. Transaksi merupakan pertukaran nilai
antara dua pihak. Untuk kelancaran dari transaksi, maka hubungan yang baik dan
saling percaya antara pelanggan, distributor, penyalur dan pemasok akan
membangun suatu ikan ekonomi, teknis dan sosial yang kuat dengan mitranya.
5. Pasar
Pasar
terdiri dari semua pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan atau keinginan
tertentu serta mau dan mampu turut dalam pertukaran untuk memenuhi kebutuhan
atau keinginan itu.
6. Pemasaran dan Pemasar
Pemasaran
adalah keinginan manusia dalam hubungannya dengan pasar, pemasaran maksudnya
bekerja dengan pasar untuk mewujudkan transaksi yang mungkin terjadi dalam
memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Pemasar adalah orang yang mencari
sumberdaya dari orang lain dan mau menawarkan sesuatu yang bernilai untuk itu.
Penetapan Harga Jual :
Untuk menetapkan harga jual suatu produk maka
perusahaan harus mempertimbangkan berbagai faktor dalam menetapkan kebijakan
harga. Philip Kotler dalam bukunya mengemukakan prosedur enam langkah untuk
menetapkan harga,yaitu :
1. Memilih tujuan penetapan harga
2. Menentukan permintaan
3. Memperkirakan biaya
4. Menganalisis biaya, harga, dan tawaran pesaing
5. Memilih metode penetapan harga
6. Memilih harga akhir
1. Memilih tujuan penetapan harga
2. Menentukan permintaan
3. Memperkirakan biaya
4. Menganalisis biaya, harga, dan tawaran pesaing
5. Memilih metode penetapan harga
6. Memilih harga akhir
C. PERENCANAAN MUTU PRODUK
kebijakan
di bidang Manajemen Operasi/Produksi dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni
kebijakan manajemen operasi/produksi yang bersifat jangka panjang dan kebijakan
yang bersifat jangka pendek. Kebijakan manajemen operasi/produksi yang bersifat
jangka panjang adalah kebijakan yang berkaitan dengan Perencanaan Produk.
Cakupan Perencanaan Produk meliputi perencanaan Lokasi Pabrik, Layout Pabrik,
Lingkungan Kerja, dan Standar Produksi. Sementara, kebijakan manajemen
Operasi/Produksi yang horison waktunya jangka pendek adalah segala kebijakan
yang menyangkut Perencanaan Produksi. Perencanaan Produksi ini meliputi segala
perencanaan yang berkaitan dengan Bahan Baku, Tenaga Kerja Langsung,
Komponen, Jam Mesin, dll.
D. PENGAWASAN MUTU PRODUK
Menurut Ahyari (1996:334), pengawasan mutu
dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu:
1. Pendekatan Bahan Baku
Bahan baku merupakan faktor yang penting untuk
menentukan kualitas suatu produk. Bagi perusahaan pengaruh kualitas bahan baku
berdampak besar terhadap kualitas akhir produk yang dihasilkan.
2. Pendekatan Proses Produksi
Selama berlangsungnya proses produksi, produk
dalam proses tidak dapat diperiksa setiap saat. Oleh sebab itu, yang perlu
diperhatikan adalah bagaimana operator menyelesaikan proses produksi. Pemeriksaan
dalam pendekataan ini dilakukan dengan melihat pelaksanaan proses dibandingkan
dengan petunjuk yang ada dengan standar proses. Pendekatan proses ini dilakukan
bila proses produksi lebih menentukan mutu produk.
3. Pendekatan Produk Akhir
Meskipun telah dilakukan pengawasan produk
pada tingkat proses produksi, tetapi tidak menjamin bahwa tidak adanya hasil
yang rusak. Kelangsungan hidup perusahaan sedikit banyak tergantung kepada
kepuasan konsumen terhadap produk. Hal ini dapat ditempuh dengan berbagai cara
antara lain dengan memberikan petunjuk penggunaan produk. Selain itu perusahaan
juga dapat mengumpulkan informasi tentang keluhan konsumen sehubungan dengan
pemakaian produk tersebut.
E. SISTEM STANDARISASI NASIONAL
Standardisasi menurut Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000
tentang Standardisasi Nasional, adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara
tertib dan bekerjasama dengan semua pihak. Adapun Standar
adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan
metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan
memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan
masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya.
Standardisasi
diperlukan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, daya guna
produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel, yang dimaksudkan
untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, pelaku usaha, tenaga
kerja dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan, keamanan, kesehatan dan
lingkungan hidup. Dalam era globalisasi, dimana Indonesia juga telah ikut serta
dalam persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade
Organization), tentu saja masalah standardisasi menjadi syarat pokok yang
harus disepakati bersama, agar terjadi suatu kepastian terhadap kualitas produk
barang/jasa yang akan diperdagangkan antar negara.
Di berbagai negara
di dunia hingga saat ini sudah sangat banyak standar produk yang digunakan dan
telah diakui keakuratannya, sehingga disepakati untuk dijadikan standar
kualitas produka yang dapat diterima oleh berbagai negara melalui mekanisme
perdagangan dunia. Dalam hal ini tentu saja masing-masing negara juga telah
memiliki standar produk sesuai dengan kebutuhannya. Adapun di Indonesia telah
ada apa yang disebut Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu
standar acuan berbagai produk yang dihasilkan di Indonesia, yang ditetapkan
oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
Berdasarkan Pasal 1
angka 3 Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional
disebutkan bahwa, Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya
standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI ini dirumuskan oleh
Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), yaitu
suatu badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan
pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Standardisasi
Nasional bertujuan untuk: (1) Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku
usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan,
kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; (2) Membantu kelancaran
perdagangan; (3) Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Standar Nasional
Indonesia berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Standar Nasional
Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha. Namun dalam hal
Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan,
kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau
pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib
sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar
Nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar