Rabu, 15 Juni 2016

Manajemen Mutu Terpadu





               SNI 19-8402-1996 mendefinisikan manajemen mutu sebagai : seluruh kegiatan dari keseluruhan fungsi manajemen yang menetapkan kebijakan mutu, sasaran dan tanggung jawab, serta penerapannya dengan cara seperti perencanaan mutu, pengendalian mutu, jaminan mutu dan peningkatan mutu dalam sistem mutu.

Manajemen perusahaan/industri harus tanggap terhadap informasi mutu melalui pembentukan gugus kendali mutu, mulai dari tahap perencanaan produk, perancangan, percobaan produksi pengujian, pengadaan pemasok, persiapan dan rancangan untuk produksi, misal produksi pemasaran dan hingga pelayanan purna jual. Untuk memberikan yang terbaik dari produk/jasa maka harus didukung oleh faktor pengendalian mutu secara terpadu, seperti kepemimpinan manajemen, kepemimpinan proses/produk, keunggulan sumber daya manusia (SDM) dan orientasi kepada konsumen. 
Tujuan dari konsep manajemen mutu adalah untuk mengoptimalkan keuntungan yang diperoleh dengan penggunaan biaya seefektif mungkin. Hal ini dapat dicapai melalui pengelolaan proses dari seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan oleh setiap fungsi dalam organisasi perusahaan secara efektif. 
PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN MUTU
Manajemen mutu adalah aspek dari seluruh fungsi manajemen yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mutu. Pencapaian mutu yang diinginkan memerlukan kesepakatan dan partisipasi seluruh anggota organisasi, sedangkan tanggung jawab manajemen mutu ada pada pimpinan puncak. Untuk melaksanakan manajemen mutu dengan baik dan menuju keberhasilan, diperlukan prinsip-prinsip dasar yang kuat. Prinsip dasar manajemen mutu terdiri dari 8 butir, sebagai berikut:
1.    Setiap orang memiliki pelanggan
2.    Setiap orang bekerja dalam sebuah sistem
3.    Semua sistem menunjukkan variasi
4.    Mutu bukan pengeluaran biaya tetapi investasi
5.    Peningkatan mutu harus dilakukan sesuai perencanaan
6.    Peningkatan mutu harus menjadi pandangan hidup
7.    Manajemen berdasarkan fakta dan data
8.    Fokus pengendalian (control) pada proses, bukan hanya pada hasil out put


MANAJEMEN MUTU TERPADU

SNI 19-8402-1996 mendefinisikan manajemen mutu terpadu sebagai suatu pendekatan manajemen dari suatu organisasi yang dipusatkan pada masalah mutu, didasarkan pada partisipasi seluruh anggotanya dan bertujuan mencapai keberhasilan dalam jangka-panjang melalui kepuasan pelanggan dan bermanfaat bagi seluruh anggota organisasi dan masyarakat.  
Beberapa prinsip dasar yang berkaitan dengan konsep manajemen mutu terpadu diantaranya adalah :
1.  Mutu merupakan tanggung jawab dari setiap orang.
2.  Melakukan dengan benar pada saat pertama kali dan pada setiap saat (do it right at the first and every time)
3.  Kekuatan kerjasama tim
4.  Keseimbangan antara pengembangan sistem (proses), kebudayan (manusia) dan    kemampuan (perusahaan) yang ada harus dicapai
5.  Pengendalian terhadap proses
6.  Peningkatan mutu secara terus menerus melalui konsep “plan-do-check-action=PDCA”
7.  Penggunaan statistical process control.



A.   STANDAR MUTU PRODUK YANG BERKESESUAIAN

Pengertian standar adalah spesifikasi teknis yang tersedia untuk masyarakat yang merupakan kerjasama dan konsensus umum yang didasarkan pada Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dan pengalaman agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, serta diakui oleh badan yang berwenang.
Manfaat standar mutu adalah :

1. Sebagai acuan dalam pengendalian keragaman
2. Peningkatan kemampuan penggunaan produk
3. Kesesuaian dan kemampuan saling tukar
4. Memudahkan transaksi
5. Menjamin kesehatan dan keamanan
6. Menjamin kelestarian lingkungan 
Prinsip penyusunan standar : penyederhanaan, kerjasama, implementatif, selektif, revisi, kesesuaian dan penerapan formal. Jenis standar : lingkup penerapan, cara penerapan, aspek standarisasi dan kategori obyek.

Instansi pemerintah yang berhak mengeluarkan standar di Indonesia adalah Badan Standarisasi Nasional (BSN). Tugas pokok BSN adalah :
1.  Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan membina kerjasama antar instansi teknik, berkenaan dengan kegiatan standarisasi dan metrologi. 
2.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai kebijaksanaan nasional di bidang standarisasi dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran.

B.   HUBUNGAN MUTU DENGAN BIAYA DAN HARGA JUAL PRODUK

Ada hubungan erat antara mutu suatu produk dengan kepuasan pelanggan serta keuntungan industri. Mutu yang lebih tinggi menghasilkan kepuasan pelanggan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung harga yang lebih tinggi dan sering juga biaya lebih rendah. Eksekutif puncak masa kini melihat tugas meningkatkan dan mengendalikan mutu produk sebagai prioritas utama, sehingga setiap industri tidak punya pilihan lain kecuali menjalankan manajemen mutu total (“Total Quality Management”).
Konsep Pemasaran :

1.       Kebutuhan , Keinginan dan Permintaan
Ada perbedaan antara kebutuhan, keinginan dan permintaan. Kebutuhan manusia adalah keadaan dimana manusia merasa tidak memiliki kepuasan dasar, keinginan adalah hasrat akan pemuas tertentu dari kebutuhan tersebut. Keinginan manusia dibentuk oleh kekuatan dan institusi sosial. Sedangkan Permintaan adalah keinginan akan sesuatu yang didukung dengan kemampuan serta kesediaan membelinya.
2.       Produk
Produk adalah sesuatu yang dapat ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan pelanggan.
3.       Nilai, Biaya dan Kepuasan
Nilai adalah perkiraan pelanggan tentang kemampuan total suatu produk untuk memenuhi kebutuhannya.
4.       Pertukaran, Transaksi dan Hubungan
Pertukaran adalah salah satu cara mendapatkan suatu produk yang diinginkan dari seseorang dengan menawarkan sesuatu sebagai gantinya. Transaksi merupakan pertukaran nilai antara dua pihak. Untuk kelancaran dari transaksi, maka hubungan yang baik dan saling percaya antara pelanggan, distributor, penyalur dan pemasok akan membangun suatu ikan ekonomi, teknis dan sosial yang kuat dengan mitranya.
5.       Pasar
Pasar terdiri dari semua pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan atau keinginan tertentu serta mau dan mampu turut dalam pertukaran untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan itu.
6.       Pemasaran dan Pemasar
Pemasaran adalah keinginan manusia dalam hubungannya dengan pasar, pemasaran maksudnya bekerja dengan pasar untuk mewujudkan transaksi yang mungkin terjadi dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Pemasar adalah orang yang mencari sumberdaya dari orang lain dan mau menawarkan sesuatu yang bernilai untuk itu.




Penetapan Harga Jual :
Untuk menetapkan harga jual suatu produk maka perusahaan harus mempertimbangkan berbagai faktor dalam menetapkan kebijakan harga. Philip Kotler dalam bukunya mengemukakan prosedur enam langkah untuk menetapkan harga,yaitu :
1. Memilih tujuan penetapan harga
2. Menentukan permintaan
3. Memperkirakan biaya
4. Menganalisis biaya, harga, dan tawaran pesaing
5. Memilih metode penetapan harga
6. Memilih harga akhir

C.  PERENCANAAN MUTU PRODUK
kebijakan di bidang Manajemen Operasi/Produksi dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni kebijakan manajemen operasi/produksi yang bersifat jangka panjang dan kebijakan yang bersifat jangka pendek. Kebijakan manajemen operasi/produksi yang bersifat jangka panjang  adalah kebijakan yang berkaitan dengan Perencanaan Produk. Cakupan Perencanaan Produk meliputi perencanaan Lokasi Pabrik, Layout Pabrik, Lingkungan Kerja, dan Standar Produksi. Sementara, kebijakan manajemen Operasi/Produksi yang horison waktunya jangka pendek adalah segala kebijakan yang menyangkut Perencanaan Produksi. Perencanaan Produksi ini meliputi segala perencanaan  yang berkaitan dengan Bahan Baku, Tenaga Kerja Langsung, Komponen, Jam Mesin, dll.
D.  PENGAWASAN MUTU PRODUK
Menurut Ahyari (1996:334), pengawasan mutu dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu: 
1. Pendekatan Bahan Baku
Bahan baku merupakan faktor yang penting untuk menentukan kualitas suatu produk. Bagi perusahaan pengaruh kualitas bahan baku berdampak besar terhadap kualitas akhir produk yang dihasilkan.



2. Pendekatan Proses Produksi
Selama berlangsungnya proses produksi, produk dalam proses tidak dapat diperiksa setiap saat. Oleh sebab itu, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana operator menyelesaikan proses produksi. Pemeriksaan dalam pendekataan ini dilakukan dengan melihat pelaksanaan proses dibandingkan dengan petunjuk yang ada dengan standar proses. Pendekatan proses ini dilakukan bila proses produksi lebih menentukan mutu produk.

3. Pendekatan Produk Akhir  
Meskipun telah dilakukan pengawasan produk pada tingkat proses produksi, tetapi tidak menjamin bahwa tidak adanya hasil yang rusak. Kelangsungan hidup perusahaan sedikit banyak tergantung kepada kepuasan konsumen terhadap produk. Hal ini dapat ditempuh dengan berbagai cara antara lain dengan memberikan petunjuk penggunaan produk. Selain itu perusahaan juga dapat mengumpulkan informasi tentang keluhan konsumen sehubungan dengan pemakaian produk tersebut.

E.  SISTEM STANDARISASI NASIONAL
Standardisasi menurut Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak. Adapun Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standardisasi diperlukan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, daya guna produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup. Dalam era globalisasi, dimana Indonesia juga telah ikut serta dalam persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization), tentu saja masalah standardisasi menjadi syarat pokok yang harus disepakati bersama, agar terjadi suatu kepastian terhadap kualitas produk barang/jasa yang akan diperdagangkan antar negara.
Di berbagai negara di dunia hingga saat ini sudah sangat banyak standar produk yang digunakan dan telah diakui keakuratannya, sehingga disepakati untuk dijadikan standar kualitas produka yang dapat diterima oleh berbagai negara melalui mekanisme perdagangan dunia. Dalam hal ini tentu saja masing-masing negara juga telah memiliki standar produk sesuai dengan kebutuhannya. Adapun di Indonesia telah ada apa yang disebut Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu standar acuan berbagai produk yang dihasilkan di Indonesia, yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional disebutkan bahwa, Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI ini dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), yaitu suatu badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standardisasi Nasional bertujuan untuk: (1) Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup; (2) Membantu kelancaran perdagangan; (3) Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Standar Nasional Indonesia berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk diterapkan oleh pelaku usaha. Namun dalam hal Standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan secara wajib sebagian atau keseluruhan spesifikasi teknis dan atau parameter dalam Standar Nasional Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar